Netizen Geram Hasil Vonis WNA China Gasak Emas 774 Kg di Pontianak Divonis Bebas: Bener-bener Edan!

Rabu 15 Jan 2025 - 18:39 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pada 10 Oktober 2024.  

BACA JUGA:Buntut Pemerasan WNA di Konser DWP, 2 Oknum Polisi di Hukum Demosi 5 Tahun, Ini Perannya!

BACA JUGA:Iming-imingi Target Depo Rp10 Ribu Bisa WD, Situs Judol yang Dikendalikan WNA Berhasil Tipu Banyak Orang

Dalam petikan putusan tersebut, hakim menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum." dilansir tim bacakoran.co dari instagram dailypontianak.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta menginstruksikan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Hao Yu dari tahanan.

Sebelumnya, Hao Yu didakwa terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di sebuah terowongan tambang di Ketapang.

Tambang tersebut berstatus pemeliharaan, bukan untuk kegiatan produksi.

BACA JUGA:Viral! Kecelakaan di Banyuwangi Tewaskan WNA Asal Italia, Berikut Kronologinya...

BACA JUGA:Wow! Mabes Polri Berhasil Menciduk Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka...

Dalam kasus ini, Hao Yu dituduh menggunakan alat-alat berat untuk mengeruk emas di lokasi tambang tersebut tanpa izin resmi.

Kasus ini sempat menuai sorotan publik karena besarnya jumlah emas yang diduga dicuri serta keterlibatan seorang warga negara asing dalam aktivitas ilegal tersebut.  

Keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Hao Yu menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait.

Beberapa pihak mempertanyakan bagaimana proses hukum ini berjalan hingga akhirnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

BACA JUGA:Nahas! WNA Singapura Nyaris Diamuk Massa, Dituduh Menculik Anak, Hanya Imingi Permen...

BACA JUGA:WNA di Indonesia, Tak Perlu Repot untuk Perpanjang Visa dan Izin Tinggal, Begini Caranya kuy Simak

Sementara lainnya menilai bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa tidak cukup bukti yang mendukung dakwaan awal.

Kategori :