Hukum Sholawat dengan Musik DJ, Kreativitas atau Menyimpang dari Syariat?

Sabtu 15 Feb 2025 - 07:22 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun
Hukum Sholawat dengan Musik DJ, Kreativitas atau Menyimpang dari Syariat?

Misalnya, jika sholawat disampaikan dengan iringan musik dj, dangdut atau genre lain yang tidak sesuai, maka hal itu bisa menjadi masalah.

"Sholawat itu memiliki daya tarik luar biasa. Kita tidak perlu menambah-nambahkan elemen yang tidak perlu. Cukup dengan cara yang sederhana dan sesuai syariat," ungkap Ustaz Muhyi.

Ia juga mengingatkan bahwa sholawat seharusnya tetap memiliki nuansa spiritual yang mendalam, bukan hanya sekadar hiburan.

Ustaz Muhyi juga menyoroti pentingnya menjaga keaslian sholawat.

BACA JUGA:Biasakan Baca Sholawat Ini Setelah Sholat Fardu, InsyaAllah Dimudahkan Urusan Hidup

BACA JUGA:Rahasia Orang Kaya dan Sehat, Rajin Amalkan 5 Sholawat Berikut

Dalam beberapa kasus, kreativitas yang berlebihan dapat mengaburkan makna dan tujuan dari sholawat itu sendiri.

"Kita harus menikmati sholawat dengan nada-nada yang syariah, yang memang sudah ada dari turun-temurun," jelasnya.

Ustaz Muhyi memberikan contoh tentang penggunaan alat musik yang tidak sesuai, seperti menggabungkan sholawat dengan iringan musik yang terlalu meriah atau tidak pantas.

"Misalnya, sholawat diiringi dengan lagu-lagu pop atau dangdut, itu bisa mengurangi kesakralan sholawat," tegasnya. 

Hukum Sholawat dengan Musik DJ

Dari penjelasan Ustaz Muhyi, dapat disimpulkan bahwa sholawat yang diiringi musik DJ tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan kesakralan sholawat itu sendiri.

BACA JUGA:7 Sholawat Yang Diamalkan Hubabah Ummu Salim Setiap Waktu Terutama Di Hari Jumat, Berikut Bacaanya..

BACA JUGA:Baca 100 kali Sholawat Nuril Anwar di malam Jumat Insyaallah Mimpi Bertemu Nabi Muhammad

Kreativitas dalam penyampaian sholawat harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. 

Kriteria yang Harus Diperhatikan

1. Keselarasan dengan Syariat

Musik yang digunakan harus sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.

Kategori :