Hukum Sholawat dengan Musik DJ, Kreativitas atau Menyimpang dari Syariat?

Sabtu 15 Feb 2025 - 07:22 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun
Hukum Sholawat dengan Musik DJ, Kreativitas atau Menyimpang dari Syariat?

BACAKORAN.CO - Sholawat adalah bentuk penghormatan dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, cara penyampaian sholawat pun mengalami perubahan.

Salah satu bentuk yang kini banyak diperbincangkan adalah penggunaan alat musik modern.

Seperti DJ, dalam menyampaikan sholawat. Lantas, apa hukumnya sholawat pakai musik DJ?

Ustaz Muhyi memberikan pandangan yang menarik dan mendalam mengenai isu ini.

BACA JUGA:Viral! Ratusan Warga Keracunan Seusai Sholawatan di Kediri, Polisi Temukan Gudang Penuh Produk Kadaluwarsa

BACA JUGA:Kisah Lucu dan 'Aneh' Bus Sholawat, Muter-muter Sopir Tak Tahu Jalan, Jelang Armuzna Stop Sementara

Sholawat memiliki makna yang dalam dan merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Dalam konteks ini, Ustaz Muhyi menjelaskan bahwa kreativitas dalam penyampaian sholawat diperbolehkan, asalkan tetap dalam batasan yang sesuai dengan syariat.

Penggunaan alat musik modern, termasuk DJ, dapat menjadi cara yang menarik untuk menarik perhatian masyarakat, terutama generasi muda.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar prinsip-prinsip agama.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Ustaz Muhyi adalah tentang batasan dalam berkreasi.

BACA JUGA:Masjidil Haram Membludak, Jemaah Sempat Panik, Sholat Jumat di Rooftop dan di Depan WC, Bus Sholawat di Stop

BACA JUGA:Ramadhan Tiba! 5 Rekomendasi Sirup Enak dan Bebas Afiliasi Israel, No. 3 Bikin Kaget Favorit Semua Orang

Ia menekankan bahwa sholawat tidak boleh disampaikan dengan cara yang berlebihan atau menyerupai musik yang tidak sesuai dengan syariat.

Kategori :