BACAKORAN.CO - Mengenaskan uang jemaah yang seharusnya dipakai untuk ibadah umroh malah dipakai untuk uang investasi crypto.
Pada artikel yang berjudul Uang 30 Jemaah Umrah Dipakai Investasi Crypto, 2 Warga Purworejo Ditangkap. Menjelaskan tentang permasalahan uang jemaah yang dipakai untuk investasi crypto. Bahkan 2 warga Purworejo sampai ditangkap polisi,Dua Warga Kabupaten Purworejo berinisial SNN (43) dan ANT (54) ditangkap polisi karena kasus penipuan terhadap 30 jemaah.
baca juga : Polisi Sergap Warung yang Jual Solar Illegal, Konsumennya truk Angkutan Batubara
SNN dan ANT ditangkap polisi karena menggunakan uang jemaah umroh untuk investasi crypto.
Hal ini menyebabkan 31 warga batal berangkat umrah sebagaimana yang dijanjikan.
Kapolres Purworejo Akbp Victor Ziliwu menjelaskan.
Kedua pelaku menjanjikan akan memberangkatkan Umroh korban ke Saudi arabia pada tanggal 15 Januari 2023.
Kemudian pelaku undur lagi tanggal 30 Januari 2023 namun sampai dilaporkan ke Polres Purworejo belum juga berangkat.
"Uang yang disetorkan oleh korban tidak serahkan kepada PT. Impressa Media Wisata.
Dan malah dipergunakan oleh kedua pelaku untuk bermain investasi crypto," jelas Victor dalam keterangan Selasa 13 Juni 2023.
baca juga : Kasus Sadis Pembunuhan Suami Istri. Tuntutan Mati Tiga Terdakwa
Dari perbuatan kedua pelaku tersebut mendapatkan total uang sebesar Rp. 1.007.500.000,-.
Awalnya lanjut Victor,kedua pelaku mendekati pengurus Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun Kutoarjo.
Ketika jamaah pengajian pada akhir 2022 lalu.
Kategori :