Korupsi Dana Bantuan Non Tunai! Tersangka Kabid Dinsos. Berikut Modus Korupsinya?
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan status tersangka terhadap Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Kota Prabumulih.
Yakni berinisial MS atau M. Pengungkapan ini di umumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH.
Lalu Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH dalam sebuah konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Menurut Roy, keputusan untuk menetapkan M sebagai tersangka di ambil setelah proses penyidikan dan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan.
M, seorang perempuan berusia 55 tahun dan pegawai negeri sipil (PNS), menduduki jabatan Kabid Pemberdayaan Kemiskinan.
BACA JUGA : Korupsi Dana Sampah, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Divonis 4 Tahun Penjara
Bentuk Koperasi Pengelolaan Dana
Modus operandi yang diungkapkan oleh Roy melibatkan pengawasan M terhadap kegiatan di bidangnya. Termasuk bantuan non tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan 16 e-warung. Roy menjelaskan bahwa M telah menerima dana tidak sah dalam jumlah besar melalui beberapa jalur. Melalui e-warung, yang memiliki hampir 9 ribu Penerima Manfaat dengan dana sekitar Rp200 ribu per penerima manfaat, dugaan korupsi mencapai lebih dari Rp21 miliar dalam setahun. Modus kedua yang di gunakan M adalah membentuk koperasi untuk pengelolaan dana.
Kategori :