Tugasnya Memimipin Pengaturan Jalan, Kadishub Kota Ini Malah Terjerat Perjalanan Dinas Fiktif, Masuk Sel
TERSANGKA : Kadishub Kota Prabumulih Marthodi HS SH (rompi kuning) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (foto dian/sumeks)--
BACAKORAN.CO – Salah satu tugasnya memipin pengaturan lalulintas jalan di dalam Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih Marthodi HS SH terjerat kasus dugaan perjalanan dinas fiktif.
Senin sore, 13 November 2023 sekira puku 16.00 WIB, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Usai menjalani pemeriksaan, Marthodi keluar Gedung Kantor Kejari Prabumulih mengenakan rompi berwarna pink yang biasa dikenakan para tersangka kasus pidana korupsi dan langsung digiring naik mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kota Prabumulih.
Diketahui sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejari Prabumulih menaikkan status penyelidikan kasus itu menjadi penyidikan.
Setelah mendengar keterangan sekira 151 orang saksi dan sejumlah barang bukti, Tim Kejari Prabumulih menggeledah rumah pribadi Marthodi dan rumah salah seorang anak buahnya. Dari kedua rumah itu polisi menyita beberapa dokumen dan laptop.
"Dengan bukti yang cukup, telah ditetapkan MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Saat perbuatan itu terjadi, MH menjabat sebagai Kepala Dishub," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.
Lebih lanjut, Ridho mengatakan, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih bertindak berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-03/L.6.17/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Berbekal surat perintah itu timpenyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Ingin Kualitas Bercinta Bagus, Lakukan Hal ini!
"Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti,”ujarnya.
“Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan saudara MH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka,”katannya.
Penetapan ditetapkan tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : B397/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Survei Poltracking Indonesia! 8 Partai Politik Dimungkinkan Mengisi DPR RI Hasil Pemilu 2024
Dengan demikian, kata dia tersangka MH sejak Senin, 13 November 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.