Kenal di Medsos, Ngaku Polisi, Seorang Petani Ploroti Dosen Cantik, Kok Bisa?
PETANI : Mengaku berprofesi sebagai anggota polisi, seorang petani asal Lampung tipu dosen di OKU Timur, namun kedoknya kemudian terungkap Dia diamankan anggota Polres OKU Timur. (foto abdulkholid/sumateraekspres.id)--
BACAKORAN.CO -- Kenal di aplikasi kencan online, seorang petani asal Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung memperdayai seorang dosen cantik di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dengan mengaku berprofesi sebagai anggota polisi, petani yang diketahui bernama Densi Indra (29) itu 'memploroti' uang milik dosen berinisial CA (25), warga Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Dengan bujuk rayunya, dia meminta CA untuk mentrasnfer sejumlah uang secara bertahap yang totalnya mencapai Rp 50 juta.
Salah satu alasannya ketika membujuk korban minta di kirimi uang, polisi gadungan mengaku untuk keperluan mengurus pindah tugas ke Polres OKU, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Heboh! Pernikahan Sesama Jenis, Orang Tua Ditipu Calon Menantu, Ungkap Faktanya...
BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2024, Zero Minuman Keras, Ini yang Dilakukan Polres OKU Timur
Namun akhirnya CA menyadari bahwa dirinya sudah tertipu. Dia lalu melapor ke polisi.
Kepada polisi, dosen yang bertugas di salah satu perguruan tinggi swasta itu menjelaskan, berawal perkenalannya dengan Densi Indra sekitar September 2022 lalu melalui aplikasi kencan online.
Ketika itu pelaku mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo berprofesi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Lombok.
Tentu saja sebagai sorang gadis yang mencari jejaka calon pendamping hidup, mendengar kenalannya berprofesi sebagai anggota Polri, CA langsung jatuh hati. Perkenalan berlanjut dan keduanya sering berkomunikasi melalui jaringan seluler.
BACA JUGA:Heboh! Marak Penipuan Manfaatkan Rekening Bank, Ini Cara Menghindarinya...
BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan ini Sering Terjadi, Tapi Jarang Disadari Saat Transaksi Digital
Setelah hubungan semakin akrab, Wahyu Sandi Prasetyo alias Densi Indra mulai berani. Dia minta uang kepada CA dengan alasan untuk mengurus pindahke Polres OKU, agar kelak mereka bisa sering bertemu
"Secara bertahap tersangka meminta uang kepada korban hingga mencapai Rp 50 juta. Alasannya untuk mengurus kepindahan tugas dari Polres Lombok ke Polres OKU," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, Senin 8 Januari 2024.
Terakhir uang diserahkan korban kepada pelaku ketika keduanya bertemmu di Jalan Kurungan Nyawa I Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu 04 Oktober 2023, sekira pukul 17.25 WIB.
Nah setelah menerima uang, pelaku menjadi sulit di hubungi dan tidak pernah memberi kabar.
BACA JUGA:Kalau Tak Tertahan oleh Aset Ini, Rupiah Bisa Anjlok Makin Dalam
BACA JUGA:Sudah 5 Hari Banjir 1 Meter Genangi Desa, Warga Tak Mau Mengungsi, Ini Alasanya
Korban kemudian berusaha mencari tahu keberadaan pelaku hingga ia mendapat informasi tentang identitas pelaku sebenarnya.
Karena merasa menjadi korban penipuan, pada 1 Januari 2024, korban melapor ke Polres OKU Timur.
Setelah ada laporan itu, anggota Satreskrim Polres OKU Timur mengatur strategi melakukan penyelidikan.
Guna membuktikan kecurigaan korban, polisi meminta korban untuk menghubungi tersangka dan membuat janji untuk bertemu.
BACA JUGA:Khusus Hari Ini Aja Klaim Skin Gratis Mobile Legends Pakai Kode Redeem, Disini Ambilnya Gais!
BACA JUGA:Cadangan Devisa Indonesia Naik US$8,3 Miliar, Didorong 2 Faktor Ini..
Upaya ini membuahkan hasil, pelaku dan korban berjanji bertemu di Taman depan Yon Armed Martapura, pada 1 Januari 2024 siang.
Setelah keduanya mengobrol, beberapa kemudian anggota polisi yang mengintai mendekati korban dan pelaku.
"Saat diintrogasi, pelaku mengaku bukan berama Wahyu, melainkan nama aslinya Densi Indra Jasa," katanya.
Tersangka juga mengakui bukan anggota polisi. "Identitas profesi sebagai anggota polri itu hanyalah modus agar korban menyerahkan sejumlah uang,"jelas AK Hamsal.
BACA JUGA:Gugatan Lord Luhut Tumbang, Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
BACA JUGA:Simak Disini 10 Rahasia Kulit Glowing Alami Tanpa Perawatan dari Produk-Produk Kosmetik!
Setelah itu tersangka lansung dibawa ke Mapolres OKU Timur. "Kami juga mengamankan barang bukti bukti transksi hingga 18 lembar," pungkas Kasat Reskrim.(lid)