bacakoran.co

Gile! Bawaslu Temukan 19 Masalah Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini Daftarnya

Jajaran anggota Bawaslu saat memberikan keterangan kepada media Kamis (15/2)-bacakoran.co-

Terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan tindaklanjut hasil pengawasan sebagai berikut.

1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:

a. memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai; 

b. dapat diberikan Model C. hasil salinan sesuai jenis pemilu;

c. melakukan kroscek Kembali terhadap hasil penghitunngan suara yang sah dengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada KPPS melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan; dan

d. memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau Masyarakat.

2. Menyampaikan saran kepada KPPS, Saksi, dan Masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.

3. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara.

4. Saat ini, jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan. Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotan suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama.

Gile! Bawaslu Temukan 19 Masalah Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini Daftarnya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - pemilu serentak 2024 sudah selesai melewati masa pencoblosan. para petugas di tempat pemungutan suara (tps) juga sudah menyelesaikan penghitungan suara.

bawaslu sebagai pihak yang bertugas mengawasi jalannya proses pemilu serentak 2024 menemukan sejumalh permasalahan selama pemungutan dan penghitungan suara pada 14 februari 2024. mereka mencatat ada 19 permasalahan.

"hasil pengawasan bawaslu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 14 februari 2024 menemukan sebanyak 19 permasalahan," ungkap ketua bawaslu rahmat bagja. 

"dengan rincian 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," lanjutnya.

kata bagja, data yang diterima bawaslu ini merupakan hasil terjun ke lapangan. saat pencoblosan dan penghitungan suara, jajaran bawaslu melakukan patroli pengawasan di 38 provinsi.

"hasil pengawasan itu kemudian dituangkan melalui aplikasi sistem informasi pengawasan pemilu (siwaslu) hingga 15 februari 2024 pukul 06.00 wib," ucapnya.

anggota bawaslu lolly suhenti menambahkan bahwa rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, 13 permasalahan terkait dengan pemungutan suara.

"pertama, ada 37.466 tps mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 wib. kemudian ada 12.284 tps tidak tersedia alat bantu disabilitas netra, teruatama braille template," ungkap lolly. 

kemudian ada sebanyak 10,496 tps yang mengalami tidak lengkap logistik pemungutan suara. lalu ada 8.219 tps yang melayani pemilih khusus karena hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam ktp-el.

selanjutnya ada 5.836 tps didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping. terkait ini, terdapat formulis model c. pendamping-kpu. 

masalah surat suara tertukar ada di 6.084 tps. ada juga kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) yang tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. jumlahnya ada 5.449 tps.

 "ada 3.724 tps didapati tidak terpasang papan pengumuman daftar pemilih tetap (dpt) dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat," jelas lolly.

lalu ada 3.521 tps yang didapati saksi mengenakan atribut yang memuat atribut unsur atau nomor urut pasangan calon atau partai politik maupun dpd. 

ada juga 2.632 tps yang oleh tim sukses, peserta pemilu, maupun penyelenggara melakukan mobilisasi atau pun mengarahkan pilihan pemilih untuk gunakan hak pilihnya di tps.

lolly juga menyebut bahwa ada 2.509 tps yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat

tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu. kemudian ada 2.413 tps yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.


tumpukan surat suara yang menunggu di tps untuk dicoblos saat hari pemungutan suara pemilu serentak 2024.-bacakoran.co-

"sebanyak 2.271 tps didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di tps," terangnya.

lolly melanjutnya, bawaslu menemukan 6 masalah dalam penghitungan suara terjadi di antaranya di 11.233 tps yang didapati adanya sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan atau masyarakat.

kemudian ada juga 3.463 tps yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai. lalu 2.162 tps yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

anggota bawaslu puadi mengatakan bahwa bawaslu kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara.

"saat ini, jajaran pengawas pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan," ungkapnya. 

"bagi kpps yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotan suara dari kpps ke pps pada hari yang sama," lanjutnya.(*)

 

13 masalah pemungutan suara

1. 37.466 tps mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;

2. 12.284 tps didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di

tps;

3. 10.496 tps yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;

4. 8.219 tps yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak

sesuai dengan domisili kelurahan dalam ktp-el;

5. 6.084 tps yang mengalami surat suara yang tertukar;

6. 5.836 tps didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak

menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir model c.pendamping-

kpu);

7. 5.449 tps yang didapati kpps tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan

pemungutan dan penghitungan suara;

8. 3.724 tps didapati papan pengumuman dpt tidak terpasang di sekitar tps dan tidak

memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;

9. 3.521 tps didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut

pasangan calon/partai politik/dpd;

10. 2.632 tps didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh

tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak

pilihnya di tps;

11. 2.509 tps yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat

tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu;

12. 2.413 tps yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu

kali; dan

13. 2.271 tps didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu

di tps.

 

6 masalah penghitungan suara

1. 11.233 tps yang didapati adanya sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat;

2. 3.463 tps yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai;

3. 2.162 tps yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih;

4. 1.895 tps yang didapati pengawas tps tidak diberikan model c.hasil salinan;

5. 1.888 tps yang didapati saksi, pengawas tps, dan warga masyarakat tidak dapat

menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan

6. 1.473 tps yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.

 

tindak lanjut hasil pengawasan terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas pemilu menyampaikan tindak lanjut sebagai berikut.

1. menyampaikan saran kepada kpps agar:

a. pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu 07.00, serta dapat

diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-

undangan;

b. melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di

tps;

c. melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya

pemungutan suara;

d. memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat

pernyataan pendamping (formulir model c.pendamping-kpu);

e. menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan

penghitungan suara;

f. papan pengumuman dpt dipasang di sekitar tps dan menandai bagi pemilih yang

sudah tidak memenuhi syarat; dan

g. memastikan pemilih khusus menggunajan hak pilihnya sesuai dengan domisili

kelurahan dalam ktp-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih.

 

2. menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/dpd dan menunjukan surat mandat tertulis dari

tim kampanye atau peserta pemilu.

3. menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan

pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di tps.

4. melakukan pemeriksaan dan pencermatan:

a. menyampaikan kepada pengawas pemilu kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan

b. menghentikansementaraprosespemungutansuara,menyampaikankepadapanwaslu kecamatan, kemudian pengawas pemilu kecamatan melakukan pleno mengenai surat suara yang tertukar dalam rangka mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan suara pemilih;

 

terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas pemilu menyampaikan tindaklanjut hasil pengawasan sebagai berikut.

1. menyampaikan saran kepada kpps agar:

a. memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai; 

b. dapat diberikan model c. hasil salinan sesuai jenis pemilu;

c. melakukan kroscek kembali terhadap hasil penghitunngan suara yang sah dengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada kpps melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan; dan

d. memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.

2. menyampaikan saran kepada kpps, saksi, dan masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.

3. berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara.

4. saat ini, jajaran pengawas pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan. bagi kpps yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotan suara dari kpps ke pps pada hari yang sama.

Tag
Share