bacakoran.co

Wah! Ternyata ini Kewenangan Debt Collector dalam Menagih Utang, Begini Penjelasan Dosen UMM...

Ilustrasi Debt Collector dalam menagih utang--Tribun Sumsel - Tribunnews.com

Baik di peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan maupun Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi. 

BACA JUGA:Ditanya Debt Collector, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan, Tabrak dan Tikam Korban

Meski begitu, pihak bank bisa menggunakan penyedia jasa penagihan yang bukan dari bagian bank. 

Dosen tersebut menjelaskan bahwa debt collector adalah kegiatan yang legal.

Tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Pertama dengan diharuskannya berada dibawah payung badan hukum seperti PT, koperasi, dan lainnya. 

BACA JUGA:Lunasi Segera! 4 Resiko Bahaya Galbay Pinjol Kalau Tidak Mau Dikejar Debt Collector, Ini Faktanya...

Selain itu, harus memiliki izin usaha serta sumber daya manusianya juga harus berlisensi.

“Jadi debt collector tidak hanya berpostur besar dan berparas garang, tapi yang lebih penting adalah sudah memenuhi syarat sebagai penagih utang,” sambungnya.

Dia menegaskan, bahwa proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan etika.

Apalagi permasalahan yang sering terjadi mengenai penagih utang merupakan aspek etika. 

BACA JUGA:Buat Kamu yang Suka Pakai Pinjol, Pahami Aturan Baru OJK ini Agar Tak Takut Dikejar Debt Collector

Dalam Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dikatakan bahwa penagih harus menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri. 

Dan debt collector tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan ataupun tindakan uang bersifat mempermalukan peminjam.

Wah! Ternyata ini Kewenangan Debt Collector dalam Menagih Utang, Begini Penjelasan Dosen UMM...

Ayu Ps

Ayu Ps


bacakoran.co - akhir-akhir ini sedang marak tentang yang menagih hutang secara paksa kepada si peminjam.

ini adalah kegiatan yang legal, tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi.

sehingga proses penagihan dilakukan dengan cara yang benar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

dwi ratna indri hapsari salah satu dosen hukum universitas muhammadiyah malang (umm), menanggapi viralnya aksi seorang yang berseteru dengan dua debt collector.

sampai terjadi kepada debt collector yang hendak menagih utang.

“dari kejadian itu, banyak pertanyaan muncul tentang debt collector, salah satunya terkait seberapa jauh kewenangannya dalam menagih hutang?,” katanya, sabtu (30/3/2024).

menurut pendapatnya, bahwa istilah debt collector sebenernya mengambil dari bahasa asing yaitu atau pengumpul utang.

adanya kegiatan penagihan hutang ini biasanya berhubungan dengan perusahaan pembiayaan.

tentu saja dalam hal seperti ini adanya pihak yang meminjam dan harus membayar .

begitu pula dalam kegiatan pinjaman online (pinjol) maupun pembiayaan dengan kartu kredit.

dia mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang menjelaskan mengenai kewajiban bank untuk memiliki penagih utang.

baik di peraturan ojk no. 35/pojk.05/2018 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan maupun peraturan ojk no. 10/pojk.05/2022 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi. 

meski begitu, pihak bank bisa menggunakan penyedia jasa penagihan yang bukan dari bagian bank. 

dosen tersebut menjelaskan bahwa adalah kegiatan yang legal.

tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

pertama dengan diharuskannya berada dibawah payung badan hukum seperti pt, koperasi, dan lainnya. 

selain itu, harus memiliki izin usaha serta sumber daya manusianya juga harus berlisensi.

“jadi debt collector tidak hanya berpostur besar dan berparas garang, tapi yang lebih penting adalah sudah memenuhi syarat sebagai penagih utang,” sambungnya.

dia menegaskan, bahwa proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan etika.

apalagi yang sering terjadi mengenai penagih utang merupakan aspek etika. 

dalam surat edaran ojk no. 19/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

dikatakan bahwa penagih harus menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri. 

dan debt collector tidak diperkenankan menggunakan cara , kekerasan ataupun tindakan uang bersifat mempermalukan peminjam.

tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik ataupun verbal saat penagihan.

hindari penggunaan kata atau tindakan yang dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan (sara), harkat, martabat, dan harga diri. 

baik itu ketika berada di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat.

“penagihan juga tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam,” jelasnya.

dengan melihat peraturan itu, dia menegaskan bahwa seorang penagih atau debt collector harus mampu mematuhi berbagai peraturan yang ada.

sehingga, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi saat proses penagihan.

apabila bagi yang melanggar aturan penagihan pastinya akan mendapat ditindak pidana.

“menjadi seorang penagih utang adalah pekerjaan yang legal selagi mematuhi koridor yang telah diatur. jangan sampai bertentangan dengan etika yang sudah ditentukan. di sisi lain, sebagai debitur, harusnya bisa mengukur kemampuan diri, apakah mampu membayar utang di kemudian hari. jika merasa tidak mampu, maka lebih baik tidak melakukan pinjaman daripada harus berurusan dengan penagih utang atau jasa pembiayaan,” katanya.

Tag
Share