Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Batangan, Ini Penjelasan dan Aturan Lengkapnya!
Pemerintah resmi memberlakukan aturan terkait larangan penjualan rokok tembakau secara eceran per batang atau batangan.--istimewa
BACAKORAN.CO – Sejumlah aturan baru diberlakukan pemerintah terkait distribusi atau penjualan produk rokok.
Salah satunya yakni larangan menjual rokok secara eceran per batang alias batangan.
Produk rokok tembakau dan rokok elektrik juga tidak boleh dijual kepada warga berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Iklan Rokok Tidak Lagi Bisa Bebas 'Mejeng' di Ruang Publik, Cek Lokasi yang Dilarang!
BACA JUGA:Waduh, Ahli Hisap Waswas, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan? Dirjen Bea Cukai Bilang Begini
Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Juli 2024.
Dalam aturan itu dijelaskan jika setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok eletrik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dan secara eceran satuan per batang.
Namun, aturan larangan menjual rokok secara batangan itu tidak berlaku untuk cerutu atau rokok elektrik.
“Kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi aturan dalam Pasal 434 peraturan tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Ini Siapkan 2 Desa Bebas Asap Rokok, Mungkinkah?
BACA JUGA:Misteri Kematian Santri di Pesantren Tak Berizin, Ada Luka Bakar Rokok di Tubuhnya
Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pun dilarang ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui orang.
Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.