Buru Bukti Kasus Korupsi Karet Kementan, KPK Cekal 8 Orang ke Luar Negeri!
KPK mencekal 8 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sarana pengolahan karet di Kementan periode 2021-2023.--istimewa
BACAKORAN.CO – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk periode 2021-2023 terus berjalan.
Kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal delapan orang untuk bepergian ke luar negeri.
"Kami mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri," terang Tessa Mahardhika Sugiarto, juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Senin (2/12/2024).
Namun, Tessa tidak mengungkapkan identitas maupun status hukum kedelapan orang tersebut.
BACA JUGA:Heboh! Cagub Bengkulu Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik? Begini Penjelasan KPU
BACA JUGA:Tidak Mau Dihukum Mati, Ratu Properti Vietnam Janji Kembalikan Uang Korupsi
Ia hanya memastikan jika tim penyidik KPK masih terus bekerja, termasuk memeriksa saksi dan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kegiatan penggeledahan masih berlangsung," jelasnya.
Dalami proses lelang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pengolahan karet di Kementan, lanjut Tessa, KPK telah memeriksa dua orang saksi.
Kedua saksi tersebut adalah Reny Maharani, yang menjabat sebagai pejabat di Biro Umum dan Pengadaan (2019-2024), serta Rosy Indra Saputra, Direktur PT Sintas Kurama Perdana untuk periode Mei 2020 hingga Oktober 2024.
BACA JUGA:Kalah Praperadilan, Tom Lembong Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016
BACA JUGA:Hore... Ratusan Juta Uang Kas Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Sudah Dikembalikan dan Bisa Digunakan
Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Meski KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, identitas mereka belum diungkapkan ke publik karena proses penyidikan masih berjalan.