Bejat! Ayah 79 Tahun Rudapaksa Anaknya yang Penyandang Tuna Wicara hingga Hamil, ini Kronologinya
Ayah 79 Tahun Rudapaksa Anak Gadisnya hingga Hamil--Ist
Perbuatan yang dilakukan oleh HT sangatlah kejam, mengingat korban adalah anak kandungnya sendiri, seorang penyandang tuna wicara, dan tidak bisa menyuarakan penderitaannya dengan baik.
Selain itu, tindakan ini sangat merusak masa depan korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian penuh dari keluarga.
BACA JUGA:Viral! Kisah Seorang Perempuan di Sumba Dijadikan Budak dan Dirudapaksa oleh Majikan dari Kelas 2 SD
BACA JUGA:Kasus Kakak Adik Dirudapaksa 13 Pria di Purworejo, Ini Tanggapan Kades Banyuurip
Kejadian ini tentu saja mencoreng citra keluarga dan mengundang kecaman keras dari masyarakat setempat.
Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, demi memberikan keadilan kepada korban dan mengungkapkan kebenaran.
Kasus ini juga membuka mata banyak pihak tentang pentingnya perlindungan anak di dalam keluarga.
Sebagai orang tua, seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak, bukan malah menjadi pelaku kekerasan.
Peran masyarakat juga sangat penting dalam memantau lingkungan sekitar, khususnya dalam mencegah tindak kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga.
Setelah kejadian ini terungkap, warga sekitar berbondong-bondong menunjukkan solidaritas dan memberikan dukungan moral kepada korban.
Masyarakat juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.