Oknum Kades Penikam Marbot Masjid Hingga Diamputasi Tertangkap, Begini Pengakuannya
TERTANGKAP: Jupri Alamsyah (berpeci) oknum Kades Sidodadi Kecamatan Belitang OKU Timur Ditangkap. (foto : abdul kholid/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Setelah melakukan pengejaran ke sejumlah tempat, Satuan Reskrim Polres OKU Timur Sumatera Selatan akhirnya berhasil menangkap Jupri Alamsyah (56), Kepala Desa (Kades) Sidodadi Kecamatan Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Oknum Kades tersebut merupakan pelaku penikam seorang marbot masjid di Desa Sidodadi yaitu Ali Fathan (49).
Jupri Alamsyah, oknum kades tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur dibawah komando Kasat Reskrim AKP Mukhlis di Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 29 Desember 2024 lalu. Ketika disergap, oknum kades tersebut tidak melakukan perlawanan
Diketahui peristiwa penikaman yang mengakibatkan Ali Fathan, marbot masjid tersebut terluka parah hingga salah satu kakinya diamputasi dan cacat permanen itu, terjadi Jumat 25 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Mantan Kades Pelaku Pengancam Dengan Senjata Api Organik Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Setelah di buru hingga ke beberapa tempat di Pulau Sumatera dan Jawa, akhirnya oknum kades itu tertangkap di NTB.
Keberhasilan polisi menangkap Jupri Alamsyah dibeberkan Polres OKU Timur dalam pers rilis di Ruang Media Center Mapolres OKU Timur, Jumat 3 Januari 2025.
Dihadapan sejumlah pewarta, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi menguraikan kronologi peristiwa penikaman marbot masjid itu berdasarkan keterangan saksi, korban dan pelaku.
Dia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan berat (anirat) itu terjadi di depan rumah korban pada Jumat 25 Oktober 2024, sekira pukul 12.40 WIB atau selepas sholat Jumat.
BACA JUGA:Fakta Menarik di Balik Mobil Saksi Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang
BACA JUGA:Menegangkan! Ribuan Pendukung dan Tentara Hadang Penyidik Jemput Paksa Mantan Presiden Korsel Yoon
Ketika itu oknum kades tersebut yaitu Jupri Alamsyah datang ke rumah korban Ali Fathan. Diduga saat ini dia datang sudah membawa senjata tajam.
Setibanya di rumah marbot masjid atau korban Ali Fathan, oknum kades itu marah-marah sembari mempermasalahkan pengunaan masjid baru sebagai tempat Sholat Jumat.
Oknum kades itu mengungkapkan jika sebelumnya ada pertemuan perangkat desa dan tokoh masyarakat soal penggunaan masjid baru untuk melaksanakan salat jumat di masjid baru. Dan dari pertemuan itu belum ada kesepakatan.
Ketika pelaku marah-marah, korban Ali Fathan sendiri tengah duduk di depan rumahnya bersama beberapa warga. Keduanya kemudian adu mulut hingga terpancing emosi.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, Polisi Buru 4 Pelaku!
BACA JUGA:Ini Identitas Penembak Bos Rental di Rest Area, Kapan Polisi Bisa Tangkap?
Seketika itu, oknum kades Jupri Alamsyah mencabut senjata tajam jenis pisau yang dibawanya. Dia kemudian menyerang korban dengan penuh emosi.
Tikaman pertama ke arah perut berhasil di tepis korban. Hal itu membuat Jupri Alamsyah makin beringas. Tikamannya kemudian mengenai paha dan betis kiri korban hingga mengeluarkan darah segar.
Setelah melukai korban, pelaku langsung kabur. Sementara korban di larikan warga ke RS Charitas Belitang setelah itu di Rujuk ke RS Siti Fatimah Palembang.
"Korban dirawat hingga satu bulan. Akibat luka yang di deritanya, kaki kiri korban harus diamputasi hingga korban mengalami cacat permanen," jelas Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
BACA JUGA:Tragis! Polisi Tolak Lindungi Bos Rental Mobil, Nyawa Melayang di Tol Tangerang-Merak
BACA JUGA:Polisi Dituding Enggan Bantu Bos Rental yang Tewas Ditembak di Rest Area, Begini Bantahan Kapolsek Cinangka!
Lebih lanjut Kevin Leleury menjelaskan, usai menganiaya korban, oknum kades Jupri Alamsyah kabur ke luar OKU Timur hingga akhirnya tertangkap di NTB.
"Dari hasil interogasi kami, sebelum tertangkap pelaku mengaku sempat kabur ke wilayah Tanggerang Provinsi Banten kemudian ke Wonogiri. Terakhir pada 23 Desember tersangka terlacak oleh kami di Praya Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil kami amankan," ujar Kasat Reskrim AKP Mukhlis.
"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Jupri Alamsyah ketika diberikan kesempatan berbicara dalam pers rilis itu mengatakan jika diriy meminta maaf dunia dan akhirat kepada korban dan keluarga besarnya.
BACA JUGA:Dipanggil Tak Menyahut, Ditelpon Tak Diangkat, Ternyata Pemancing Sudah