MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Bahas Dampaknya dan Lakukan Penyesuaian Ini!
Pemerintah akan membahas dampak dan penyesuaian aturan terkait dihapusnya presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).--istimewa
Dengan penghapusan aturan ini, setiap partai politik atau gabungan partai politik kini berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan suara minimal.
"Pemerintah akan membahas dampaknya, terutama terkait pengaturan Pilpres 2029. Jika diperlukan perubahan dalam UU Pemilu, kami akan bekerja sama dengan DPR," jelas Yusril.
Proses pembahasan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat.
Pemerintah Siap Lakukan Penyesuaian
Yusril memastikan pemerintah siap melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru ini.
"Keputusan ini akan menjadi landasan baru dalam proses demokrasi kita. Semua upaya akan dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2029 tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan," pungkasnya.
BACA JUGA:Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
MK: Langkah untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat
Keputusan MK ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
MK menilai Pasal 222 UU Pemilu melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan moralitas.
Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon, MK juga merekomendasikan lima poin dalam bentuk constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.