bacakoran.co

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Bahas Dampaknya dan Lakukan Penyesuaian Ini!

Pemerintah akan membahas dampak dan penyesuaian aturan terkait dihapusnya presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).--istimewa

Dengan penghapusan aturan ini, setiap partai politik atau gabungan partai politik kini berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan suara minimal.

"Pemerintah akan membahas dampaknya, terutama terkait pengaturan Pilpres 2029. Jika diperlukan perubahan dalam UU Pemilu, kami akan bekerja sama dengan DPR," jelas Yusril.

BACA JUGA:PDIP Serukan Keadilan! Kumpulkan Bukti Keterlibatan Aparat di Pilkada 2024, Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Belum Puas dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sejumlah Mahasiswa Kembali Datangi Gedung DPR di Jakarta...

Proses pembahasan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat.

Pemerintah Siap Lakukan Penyesuaian

Yusril memastikan pemerintah siap melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru ini.

"Keputusan ini akan menjadi landasan baru dalam proses demokrasi kita. Semua upaya akan dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2029 tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan," pungkasnya.  

BACA JUGA:Viral! Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK Mendadak Berganti Nama Jadi 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps

BACA JUGA:Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

MK: Langkah untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Keputusan MK ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

MK menilai Pasal 222 UU Pemilu melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan moralitas.

Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon, MK juga merekomendasikan lima poin dalam bentuk constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Bahas Dampaknya dan Lakukan Penyesuaian Ini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pemerintah menghormati putusan yang menghapus presidential threshold.

adapun merupakan aturan mengenai persentase minimal dukungan partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"sesuai pasal 24c uud 1945, putusan mk bersifat final dan mengikat (final and binding). semua pihak, termasuk pemerintah, wajib mematuhinya," ujar menteri koordinator bidang hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan yusril ihza mahendra dalam pernyataan tertulis, hari ini, jumat (3/1/2024).

keputusan yang bersejarah

mk memutuskan pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan konstitusi.

setelah lebih dari 30 kali diuji di mk, penghapusan presidential threshold akhirnya dikabulkan pada pengujian terakhir.

yusril mengakui adanya perubahan pandangan mk terkait norma konstitusional pasal 222 uu pemilu dibandingkan dengan putusan sebelumnya.

namun, pemerintah tidak dalam posisi memberikan kritik terhadap keputusan tersebut.

"mk memiliki kewenangan penuh untuk menguji undang-undang, termasuk menyatakan pasal tertentu bertentangan dengan uud 1945," tegasnya.

dampak pada pemilu mendatang

dengan penghapusan aturan ini, setiap partai politik atau gabungan partai politik kini berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan suara minimal.

"pemerintah akan membahas dampaknya, terutama terkait pengaturan pilpres 2029. jika diperlukan perubahan dalam uu pemilu, kami akan bekerja sama dengan dpr," jelas yusril.

proses pembahasan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, seperti komisi pemilihan umum (kpu), badan pengawas pemilu (bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat.

pemerintah siap lakukan penyesuaian

yusril memastikan pemerintah siap melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru ini.

"keputusan ini akan menjadi landasan baru dalam proses demokrasi kita. semua upaya akan dilakukan agar pelaksanaan pemilu 2029 tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan," pungkasnya.  

mk: langkah untuk menegakkan kedaulatan rakyat

keputusan mk ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan empat mahasiswa fakultas syariah dan hukum uin sunan kalijaga.

mk menilai pasal 222 uu pemilu melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan moralitas.

sebagai langkah antisipasi untuk mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon, mk juga merekomendasikan lima poin dalam bentuk constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.

Tag
Share