Ada Aturan Baru Pajak, ke Luar Negeri Bakal Sulit Bagi Warga Kriteria Seperti Ini!
Pemerintah tengah menyiapkan aturan pembatasan akses layanan pengurusan dokumen penting, termasuk paspor bagi masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajaknya.Pemerintah tengah menyiapkan aturan pembatasan akses layanan pengurusan dokumen penting, termas--istimewa
Tanpa Pandang Bulu
Luhut menekankan sistem ini akan berlaku adil untuk semua pihak, termasuk mantan pejabat yang tidak mematuhi aturan.
BACA JUGA:Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!
BACA JUGA:Cuma Butuh 5 Menit, Ini 4 Situs Gratis Edit Foto Pakai Jas Buat Paspor dan Lamaran Kerja!
“Tidak ada lagi yang bisa lolos. Bahkan, jika ada mantan pejabat yang menyembunyikan sesuatu, pasti akan terungkap,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung langkah ini demi menciptakan Indonesia yang lebih transparan, tertib, dan disiplin.
“Ini bukan hanya soal pajak, tetapi tentang membangun kepercayaan dan kedisiplinan bersama,” ujarnya.
Validasi dan Sanksi Otomatis
BACA JUGA:Layanan Pulih Sepenuhnya, Ditjen Imigrasi Minta Warga Reset, Instal Ulang M-Paspor, Jika Tidak..
BACA JUGA:Dampak PDN Error, Ribuan Paspor Tak Selesai, Diaspora Ketar Ketir di Luar Negeri
Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, menambahkan bahwa digitalisasi akan memungkinkan deteksi lebih cepat terhadap pelanggaran, seperti tunggakan pajak atau data yang tidak valid.
“Misalnya di sektor batu bara, perusahaan yang belum melunasi royalti akan langsung diblokir oleh sistem. Mereka tidak bisa menjual produk sebelum menyelesaikan kewajiban,” jelas Seto.
Revolusi Tata Kelola Negara
Program ini mencakup empat pilar utama digitalisasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas tata kelola negara.
BACA JUGA:Bye-Bye Studio, Satu Klik Foto untuk Paspor Langsung Jadi, Cobain 3 Aplikasi Rekommended Ini!