bacakoran.co

Terbongkar! Istri Polisi di Jambi Dalangi Penipuan Gestun Rp 4,8 Miliar, Puluhan Korban Rugi Besar

Kasus istri polisi Jambi terlibat penipuan gestun--Ist

Dengan total 32 korban, jumlah uang yang dikuras mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Ketika aliran uang terhenti, banyak korban yang tidak bisa mencairkan dana mereka, sehingga skema ini akhirnya terbongkar.

BACA JUGA:Banyak yang Terjebak! Jelang Tahun Baru 2025, Ini 7 Modus Penipuan Online Terkini yang Wajib Kamu Tahu

BACA JUGA:Pupus! 30 Kades di Cirebon Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Uang Rp1,38 Miliar Lenyap

“Saat sistem mulai runtuh, member di bagian bawah tidak menerima pembayaran. Dana yang seharusnya mereka dapatkan sudah digunakan untuk membayar cashback anggota yang lebih dulu bergabung,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reskrimum Polda Jambi.

Kini, Wike Widawati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau korban tambahan.

BACA JUGA:Adi Susanto, Mantan Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Laporan Penipuan Modus Pinjam Motor yang Dilakukan Suami Istri Ini Ternyata Ada di 7 Polsek

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap skema investasi dan transaksi online yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Terbongkar! Istri Polisi di Jambi Dalangi Penipuan Gestun Rp 4,8 Miliar, Puluhan Korban Rugi Besar

Ainun

Ainun


bacakoran.co - jambi digegerkan oleh kasus bermodus gesek tunai (gestun) fiktif yang dilakukan wike widawati, istri seorang anggota polisi.

wanita ini berhasil 32 orang dengan total kerugian mencapai rp 4,8 miliar melalui sistem pembayaran di aplikasi belanja online.

kasus ini terungkap setelah penyidik ditreskrimum polda jambi menetapkan wike sebagai tersangka.

ia diduga menjalankan modus penipuan dengan membuat toko online fiktif, kemudian membujuk korban untuk bergabung sebagai anggota.

para korban diarahkan membeli barang di toko online tersebut menggunakan metode bayar nanti (pay later) atau kartu kredit. namun, barang yang dijual ternyata tidak pernah ada.

setiap transaksi yang dilakukan korban memberikan 30% bagi tersangka.

ia juga mengajari anggota untuk merekrut lebih banyak korban dengan iming-iming cashback tinggi.

skema ini mirip dengan sistem ponzi, di mana dana dari anggota baru digunakan untuk membayar anggota lama.

hingga akhirnya skema tersebut runtuh dan korban di bagian bawah tidak mendapatkan uang mereka.

aksi ini berlangsung sejak september 2024.

dengan total 32 korban, jumlah uang yang dikuras mencapai lebih dari rp 4,8 miliar.

ketika aliran uang terhenti, banyak korban yang tidak bisa mencairkan dana mereka, sehingga skema ini akhirnya terbongkar.

“saat sistem mulai runtuh, member di bagian bawah tidak menerima pembayaran. dana yang seharusnya mereka dapatkan sudah digunakan untuk membayar cashback anggota yang lebih dulu bergabung,” ungkap kombes pol manang soebeti, direktur reskrimum polda jambi.

kini, wike widawati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

ia dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun .

pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau korban tambahan.

kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih terhadap skema investasi dan transaksi online yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Tag
Share