Terbongkar! Istri Polisi di Jambi Dalangi Penipuan Gestun Rp 4,8 Miliar, Puluhan Korban Rugi Besar

Kasus istri polisi Jambi terlibat penipuan gestun--Ist
Dengan total 32 korban, jumlah uang yang dikuras mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.
Ketika aliran uang terhenti, banyak korban yang tidak bisa mencairkan dana mereka, sehingga skema ini akhirnya terbongkar.
BACA JUGA:Pupus! 30 Kades di Cirebon Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Uang Rp1,38 Miliar Lenyap
“Saat sistem mulai runtuh, member di bagian bawah tidak menerima pembayaran. Dana yang seharusnya mereka dapatkan sudah digunakan untuk membayar cashback anggota yang lebih dulu bergabung,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reskrimum Polda Jambi.
Kini, Wike Widawati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau korban tambahan.
BACA JUGA:Laporan Penipuan Modus Pinjam Motor yang Dilakukan Suami Istri Ini Ternyata Ada di 7 Polsek
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap skema investasi dan transaksi online yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.