Suap Kasus CPO, Djuyamto Terima Uang Paling Besar, Kejagung Ungkap Segini Nominalnya!

Hakim Djuyamto Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terima Uang Suap Paling Besar Rp7,5 Miliar --DetikNews
Setelah itu Djuyamto membagi uang tersebut kepada 3 hakim di depan Bank BRI Pasar Baru, Jaksel.
Jika ditotalkan keseluruhan uang tersebut, Djuyamto mendapatkan Rp7,5 Milyar.
BACA JUGA:Rp3,5 Miliar untuk Vonis Bebas? 2 Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Diserahkan ke JPU
BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Pengacara Ronald Tannur!
"Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar)," sambungnya.
Sebelumnya Ketua PN Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Ia menjadi tersangka bersama 3 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Muhammad Arif Nuryanta kini ditetapkan sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Dan mengatur vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
BACA JUGA:Solidaritas Tanpa Batas! Prabowo Siapkan Beasiswa untuk Anak Palestina, Ini Alasannya
Diketahui, empat tersangka suap minyak goreng itu adalah (WG) sebagai panitera muda perdata, MS, AR sebagai kuasa hukum, dan MAN sebagai mantan ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Qohar juga menuturkan Arif dan ketiga tersangka lainnya akan ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Qohar.