Viral Pelanggan Tikam Tukang Sate di Lampung Gegara Kecap Terlalu Encer dan Daging Nyangkut di Gigi

Tukang sate di Lampung ditikam pelanggan karena kecap encer & daging nyangkut di gigi/Kolase Bacakoran.co--Freepik.com
BACAKORAN.CO - Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung, seorang tukang sate bernama Sujei (33), menjadi korban penusukan oleh pelanggannya sendiri hanya karena alasan kecap terlalu encer dan daging sate nyangkut di gigi.
Insiden ini terjadi pada Jumat malam, (30/5/025) sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
Menurut keterangan Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasuri, pelaku yang diketahui berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, awalnya datang ke warung sate milik Sujei untuk memesan makanan.
Setelah menikmati sajian tersebut, pelaku kembali ke warung dalam keadaan marah.
BACA JUGA:Viral! Megawati Sebut Ibu Buang Bayi Pantas Masuk Neraka, Sindir Keras Pancasila Cuma Lip Service
BACA JUGA:Viral Video Puluhan Pelajar SMKN 1 Kediri Kepung 2 Okum Wartawan, Ternyata Ini Penyebabnya!
"Pelaku marah soal kecap yang encer dan tusuk satenya kotor, sehingga menyebabkan daging menyangkut di giginya. Pelaku kembali ke warung dan tiba-tiba mengeluarkan pisau lalu menyerang korban," ujar Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).
Amukan pelaku yang berujung brutal ini menyebabkan Sujei mengalami luka tusuk di leher, tangan kiri, dan dada.
Untungnya, seorang warga yang berada di sekitar lokasi langsung mendorong pelaku, sehingga nyawa Sujei berhasil diselamatkan dan ia segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya pada keesokan harinya.
BACA JUGA:Viral Aksi Heroik Jemaah Haji Indonesia Berhasil Bantu Jemaah Lebanon dari Serangan Jantung
BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Unila Tewas Diduga Dianiaya Senior Saat Diksar Mapala dan Dipaksa Minum Spritus
Saat ini, ES telah ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Namun, kasus ini menuai respons keras dari masyarakat, khususnya para netizen di media sosial yang menyoroti ringan dan tak seimbangnya ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.