Mereka menggunakan bahan-bahan sederhana seperti mika bekas botol air mineral yang dibentuk segitiga dan potongan gergaji besi untuk mengganjal lubang kartu ATM. Sementara itu, tersangka Andika bertugas mengawasi sekitar ATM, terutama jika ada orang yang mendekat.
2. Aksi di Lokasi ATM
Pada Rabu (20/9), sekitar pukul 08.40 WIB, korban Henny Rahdiyanti (53) masuk ke dalam bilik ATM, sedangkan suaminya menunggu dalam mobil.
akan tetapi, setelah memasukkan kartu ATM, layar monitor tidak berfungsi, dan Henny tidak dapat mengeluarkan kartu meskipun telah mencoba membatalkan transaksi.
Pada saat itulah, tersangka Rio masuk dan berpura-pura membantu. Mereka menyarankan Henny untuk mencoba memasukkan PIN-nya sekali lagi, sambil mengintip PIN tersebut.
BACA JUGA:Peringatan! Satgas Beri Peringatan Keras Investasi Daerah Dari Kejahatan Digital
Namun, kartu ATM tetap tidak keluar. Rio menyarankan Henny untuk pergi ke kantor bank untuk mengkonfirmasi masalah tersebut.
Setelah korban keluar, tersangka Yudha dan Hadi masuk ke dalam bilik ATM. Mereka menggunakan obeng untuk membuka lubang yang mereka ganjal sebelumnya, dan mengambil kembali bahan-bahan yang mereka gunakan.
3. Transfer Uang dan Penggunaan Uang Hasil Kejahatan
Setelah mendapatkan nomor PIN korban, Rio dan Hadi segera melakukan transaksi transfer uang. Uang tersebut ditransfer sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp30 juta, ke rekening yang dimiliki oleh Rico.
Rico adalah pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan, dan dia berada di Jakarta. Uang hasil transfer tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota kelompok ini.
Mereka juga pergi ke beberapa mesin ATM di Kota Palembang untuk menarik uang hasil kejahatan. Masing-masing dari mereka, yaitu Rio, Yudha, dan Andika, menerima bagian sebesar Rp25 juta. Uang tersebut digunakan untuk berjudi slot, dengan melakukan deposit sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA:Tragedi Mengerikan: Kejahatan Berdarah Makan Korban Jiwa!
4. Riwayat Kriminal Rio
Ternyata, salah satu pelaku, yaitu Rio, memiliki sejarah kriminal yang serupa. Pada tahun 2019, dia telah terlibat dalam tindakan serupa dengan teman-temannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat itu, mereka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp20 juta sebelum Rio ditangkap. Namun, pada tahun 2020, Rio sudah bebas lagi dan kembali terlibat dalam tindakan serupa di Palembang.