Dijelaskannya, DBH Kelapa Sawit yang diterima Pemkab OKI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/2023 terkait dengan rincian penerimaan dikeluarkan Kementrian Keuangan.
Sesuai dengan PMK tentang DBH Kelapa Sawit, penggunaan antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan program sawit rakyat serta Rencana Aksi Daerah (RAD) sawit berkelanjutan.
“Jadi semua aturan penggunaan anggaran DBH Sawit sudah ada di dalam PMK, dan seluruh daerah harus menjalankan program dari DBH Sawit,”katanya.
Masih kata Asmar Wijaya, pemkab OKI bersyukur karena mendapat DBH sawit dan insentif penurunan stunting dengan nilai yang cukup besar.
BACA JUGA:Bantai Brunei Setengah Lusin Gol, Satu Kaki Indonesia di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Dana tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi daerah untuk melakukan pembangunan,”katanya.
Menurutnya rincian pengunaan dana bagi hasil sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastuktur jalan minimal 80 persen dan untuk kegiatan lainnya sebesar 20 persen.
Selain DBH dari Kepala Sawit, Pemerintah OKI juga terima bonus dari Pemerintah Pusat atas capaian akselerasi penurunan stunting.
Asmar menyebut apresiasi ini harus dipergunakan dengan optimal. Kabupaten OKI mampu menurunkan hingga 17,1% dari yang sebelumnya 32,2 persen di tahun 2021 menjadi 15, 1 di tahun 2022.
BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Musim 2018
“Ini menjadi capaian terbaik di Sumsel. Kami atas nama Bupati OKI, Pemkab OKI terus berkomitmen untuk menurunkan angka Stunting di OKI, sehingga target angka prevalensi stunting 14% pada 2024 dapat tercapai,"katanya. (kur/uni)