BACAKORAN.CO – Setelah pihak ketiga dan dinas terkait kembalikan uang kerugian negara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih hentikan penyidikan atau tutup kasus tersebut.
Pihak ketiga yang terjerat kasus yang terjadi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih itu mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp588.281.500.
"Kami tidak menindaklanjuti perkara Pasar Rakyat karena pihak ketiga sudah mengembalikan kerugian negara,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MM, Selasa 17 Oktober 2023.
“Uang dikembalikan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih," imbuh Roy Riady.
BACA JUGA:Mimpi Buruk, Ini Doa dan yang Harus Kamu Lakukan Agar Tak Menjadi Kenyataan
Diketahui, proyek Pasar Rakyat itu dilaksanakan tahun 2022 di Jalan Lingkar Kota Prabumulih.
Proyek itu dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil audit Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, dalam pembangunan proyek itu ada dugaan kerugian negara sekira Rp588 juta.
Nah pada Agustus 2023, kerugian negara itu sudah dikembalikan pihak ketiga melalui Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Berdasarkan laporan pengembalian kerugian negara itu, Pemkot Prabumulih menyampaikan surat ke Kejari agar kasusnya tidak dilanjutkan," sebutnya.
BACA JUGA:Hari Ini Jam 10 Pagi, Megawati Umumkan Cawapres Ganjar, Beredar Nama Inisial M
Selanjutnya kata Roy Riadi, pihaknya sudah melaporkan itu kepada pimpinan nya secara tertulis.
"Sebagaimana komitmen Pemkot dan DPRD saat kesana (Pasar Rakyat, red), Pasar itu akan dimanfaatkan untuk sentral bisnis. Misalnya tempat pasar ciri khas nanas dan lainnya," tegasnya.
Roy mengimbau agar Pasar Rakyat segera dimanfaatkan. "Karena hasilnya sudah jauh lebih baik (perbaikan gedung, red),”katanya.
“Untuk kekurangan volume sudah dikembalikan pihak ketiga melalui APIP dan bukti setor sudah diberikan kepada kami," sebutnya.
BACA JUGA:Jadwal Acara TRANS TV Rabu, 18 Oktober 2023: Tayang Islam itu Indah, Pagi-pagi Ambyar Hingga Gods Of Egypt
Lebih lanjut Roy menegaskan, dirinya juga merekomendasikan dan meminta APIP untuk memberikan hukuman administrasi terhadap pihak ketiga karena bekerja tak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Roy mengaku secara umum pertimbangan hukum ada 3 yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
"Keadilan yakni kalau memang sudah dikembalikan dan APIP sudah melaksanakan fungsinya dan pasar akan segera ditempati,”katanya.
“Kepastian yakni dalam KUHP tidak dilarang untuk tetap melaksanakan penyelidikan,”imbuhnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Mengerikan Kereta Argo Semeru di Wates Guncang Penumpang