“Dan kemanfaatan yang berarti kita harapkan proses penanganan hukum berdampak pada pasar itu bagus dan bisa segera dimanfaatkan nantinya," bebernya.
Dia menegaskan Kejaksaan Negeri Prabumulih murni bertindak sebagai penegakan hukum baik pencegahan (Preventif) ataupun penindakan.
Terpisah, Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengatakan, pihak APIP sudah melaksanakan tugasnya.
Karena Kepala Dinas Perindag dan pihak ketiga sudah mengembalikan kerugian negara Rp588.281.500 dari total anggaran Rp2,7 miliar.
”Selanjutnya dimohonkan kepada Kejari untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus tersebut,” jelasnya. (chy)
Kategori :