BACAKORAN.CO - Inilah sosok Nauval Wira Hakim (19), pelaku pelecehan kitab suci Al-Qur'an.
Pelaku kelahiran batu sangkar, Desa Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Yang mirisnya lagi, pelaku pelecehan Al Qur'an beragama Islam. Polisi telah menangkap pelaku.
Pelaku Nauval terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
BACA JUGA:Penista Agama! Pelaku Mengaku Rekam Video Lecehkan Al - Qur'an, Imbalan Pulsa Rp 50 Ribu
Kejadian melecehkan Al Qur'an, dengan menaruhkan di kemaluannya. Lalu onani dan kencingi kitab suci yang ada.
Nauval, yang dihadapkan kepada penyidik kepolisian, mengakui bahwa tindakannya semata-mata untuk memuaskan nafsu pribadinya.
Pengakuan ini terungkap saat dia memberikan keterangan terkait foto dan video kontroversial.
Yang menampilkan dirinya tanpa pakaian dan menempelkan Al Quran pada kemaluannya.
Video-video tak senonoh ini sengaja direkam oleh Nauval dan biasanya dibuat sesuai dengan pesanan melalui layanan Telegram.
BACA JUGA:Jleb! Terancam Hukuman 20 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Panji Gumilang selain Penistaan Agama
Ia menjelaskan ada orang yang menantangnya untuk membuat video melakukannya di tempat-tempat biasa, seperti kebun atau lokasi di luar rumah, pada Jumat (10/11/2023)
Video tak senonoh yang sudah direkam akan dia kirimkan kepada pemesan dengan imbalan pulsa sebesar Rp. 50 ribu.
Bahkan dalam beberapa situasi, ketika suasana hatinya sedang baik, Nauval mengirim video tersebut tanpa imbalan apapun.
Nauval mengklaim bahwa alasan utama di balik tindakannya ini adalah untuk memuaskan nafsu seksualnya sendiri.