Biadab! Pelaku Pelecehan Al-Qur'an Beragama Islam, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sabtu 11 Nov 2023 - 21:00 WIB
Reporter : yudi
Editor : Hendra Agustian

BACA JUGA:Terbukti Penistaan Agama. Selegram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun

Ia merasa terangsang ketika dia ditantang untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak umum.

Terkait dengan video yang diduga melakukan penistaan agama, Nauval mengungkapkan bahwa tindakan ini bukan karena adanya masalah pribadi.

Tetapi karena dia merekam video ini untuk kepuasan dirinya sendiri dan atas permintaan pihak lain.

Setiap video yang direkam oleh Nauval, baik itu di kebun, di luar rumah, di depan toko, atau bahkan dengan menggunakan Al Quran, tidak selalu menghasilkan imbalan berupa pulsa. Beberapa video dia bagikan tanpa meminta imbalan.

Yang menarik, Nauval tidak mengetahui siapa yang sebenarnya memesan video-video tersebut.

BACA JUGA:Bareskrim Tegaskan Fokus pada Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Ia hanya mengenal pemesan melalui layanan Telegram, dan komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp bisnis. 

Nauval juga meminta pihak yang memesan video untuk mempublikasikannya kembali di media sosial, dengan alasan bahwa ini akan memuaskannya dan memenuhi hasratnya.

Kasus ini telah menciptakan kehebohan di masyarakat, memicu diskusi tentang tindakan penistaan agama dan dampak dari konten tak senonoh di era digital.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi tentang kasus ini.(*)

Kategori :