Duh! Ada Dugaan PJ Bupati Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024, Laporannya Masuk Bawaslu, Eng Ing Eng...

Jumat 17 Nov 2023 - 22:04 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Sebanyak 23 laporan dugaan pelanggaran administrasi masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Laporan ini masuk usai penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bawaslu dengan tangan terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Bahkan menurut Anggota Bawaslu Puadi, jajaran pengawas pemilu harus bersikap responsif dalam menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi itu, ada yang dilakukan oleh Penjabat atau PJ Bupati.

"Kita harus responsif menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran dan menangani secara substansif yang sesuai prosedur. Kita harus bisa menampung aspirasi yang ada," terang Puadi.

BACA JUGA:Bujug! Bawaslu Terima 43 Permohonan Penyelesaian Sengketa, Daerah Ini Paling Banyak

"Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan pelanggaran administrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati," lanjutnya.

Merespons laporan dugaan pelanggaran ini, Puadi meminta semua jajaran pengawas pemilu melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik. Antara Bawaslu daerah dengan Bawaslu RI.


Anggota Bawaslu Puadi-Bawaslu-

"Saya ingin agar pengawas di daerah terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI agar Bawaslu daerah bisa menangani netralitas ASN, TNI, dan Polti termasuk PJ Bupati, wali kota, dan gubernur sesuai ketentuan dan prosedur," tukasnya. 

"Divisi penanganan pelanggaran juga tetap menjalin komunikasi dengan divisi atau bagian lainnya," ingatnya.

BACA JUGA:Bawaslu Deteksi Potensi Terbesar Pelanggaran, Yuk Awasi Rame-Rame, Di Sini Tempatnya..

Puadi menekankan jenjang koordinasi harus dilakukan yang bagus. Dalam pelaksanannya, Bawaslu di daerah melakukan koordinasi yang apik secara berjenjang dalam mengasah keterampilan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas. 

"Mohon teman-teman provinsi tetap membimbing teman-teman kabupaten/kota karena dalam menangani dugaan pelanggaran harus detail. Harus tahu apa itu informasi awal, apa itu temuan atau laporan?," ujarnya.

"Ketika menindaklanjuti temuan harus bisa melakukan pembuktian yang kuat. Kalau nanti kita yang menemukan jangan sampai nanti kita yang menghentikan di tengah jalan," tegasnya.(*)

Kategori :