BACAKORAN.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berikan kemudahan bagi pesertanya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Dalam program JKN/KIS, sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang.
Sesuai dengan kebutuhan medis.
BPJS Kesehatan melayani pengobatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tingkat kedua, dan tingkat lanjutan.
BACA JUGA:Simak Kabar Terbaru Rencana Penghapusan Kelas 1,2, 3 BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara.
Termasuk juga FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Namun ada kalanya seseorang menderita sakit yang mengharuskannya berobat berulang kali.
Bolak-balik mengunjungi pusat pelayanan kesehatan hingga sembuh.
BACA JUGA:Gigi Palsu Disubsidi BPJS, Simak Ketentuan Berlaku?
Lantas, sebenarnya berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam sebulan?
Berdasarkan peraturan-peraturan terkait BPJS Kesehatan, tidak ada batasan kunjungan ke FKTP dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Jadi, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat sesuai kebutuhan dengan BPJS Kesehatan kapan saja.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika peserta mengunjungi FKTP yang berada di luar daerah FKTP peserta terdaftar.
BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Ikutin Langkah-langkah Disini
Jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP lain, maka peserta hanya boleh mengunjunginya sebanyak tiga kali dalam sebulan.
"Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maksimal tiga kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan Facebooknya.
Adapun cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1. Datang ke FKTP yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan
2. Pasien diperiksa di FKTP. Jika pasien perlu pengobatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit)
BACA JUGA:Klaim Program JKN Tembus Rp 113 Triliun, BPJS Cover Skrining Kesehatan, Berikut Jenis Layanannya!
3. Di rumah sakit, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
4. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka kelas saat rawat inap disesuaikan dengan kepesertaan pasien. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama
7. Jika dokter di rumah sakit tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama