BACAKORAN.CO – Masih rendahnya literasi keuangan dan asuransi di Indonesia menjadi penyebab masyarakat rentan menjadi korban kejahatan perbankan.
Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah melalui lembaga terkait untuk melindungi konsumen dari tindak kejahatan tersebut.
Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam beleid tersebut juga diatur mengenai perlindungan konsumen dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang nakal atau melanggar.
BACA JUGA:Awas Kena “Jebakan Batman” ! Pelototi Daftar 173 Pinjol yang Diblokir OJK per November 2023
Dimana kasus yang biasa terjadi biasanya PUJK memberikan konsumen atau nasabah produk yang berbeda dari iklan atau promosi yang dipasarkan.
Jika hal itu terjadi, jelas merupakan tindak pidana.
“Setiap pelaku usaha harus melakukan kegiatan informasi produk sesuai fakta, apa produk tersebut, kalau tidak, itu ada indikasi pelanggaran pada perlindungan konsumen," terang Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing dalam seminar mengenai Pengaturan UU P2SK secara virtual, Kamis (23/11/2023).
Aturan ini tertuang dalam rincian Pasal 236 UU P2SK mulai dari ayat 3, misalnya pada huruf c di mana PUJK harus memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Baca! Ini Aturan Baru Batas Maksimal Pengajuan dan Denda Pinjaman
Kemudian dalam Pasal 236 ayat 4 tertulis bahwa PUJK akan disanksi penjara dan denda jika memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan produk dan/atau layanan.
"Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai perjanjian. Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap konsumen," bunyi Pasal 236 ayat 4 huruf b dan d.
PUJK juga dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin, lalu dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Jika aturan itu dilanggar dan pelaku usaha perbankan atau asuransi terbukti melakukannya maka mereka bisa ditindak pidana dengan ancaman penjara mulai dari 2 -10 tahun.
BACA JUGA:Buat Kamu yang Suka Pakai Pinjol, Pahami Aturan Baru OJK ini Agar Tak Takut Dikejar Debt Collector
Selain itu ada ancaman denda dari Rp25 miliar - Rp250 miliar.
“Pelaku usaha sektor keuangan melakukan kegiatan tidak sesuai perjanjian bisa dilakukan pidana,” tukasnya.