BACAKORAN.CO – Seorang pria di Banjarnegara, yang semula di tangkap polisi dalam kasus dugaan pengeroyokan, ternyata setelah diselidiki merupakan predator anak. Dia diduga terlibat kasus dugaan pencabulan.
Tak tanggung-tanggung, dikutip dari radarbanyumas.bacakoran.co pria berinisial DS (36) warga Desa Sumberjo Kecamatan Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah itu diduga mencabuli 3 anak dibawah umur di desanya. Ketiga korban yaitu M (11), W (12) dan N (12). Dugaan pencabulan itu dilakukan DS sejak 2018 hingga Septeber 2023 lalu.
"Tersangka diduga melakukkan aksi pencabulan pertamakali sekira tahun 2018. Kemudian perbuatan itu terus berulang terhadap para korban secara bergantian,”jelas Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat 1 Desember 2023.
“Dari dugaan sementara, aksi terakhir pelaku terjadi pada 6 September 2023, tapi keterangan itu akan kita dalami lagi, baik dari pelaku maupun korban,”ucapnya.“Korban ada yang dicabuli sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali," jelasnya.
Resandro menjelaskan, tersangka DS diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang dikenalnya di rumah korban, rumah tersangka dan di sebuah gubug dekat kebun warga.
"Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu perbuatan tersebut kepada orang lain," ujar dia.
Menurut dia, bahwa tersangka ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana. "Korban diiming-imingi uang bervariatif ada yang lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu,”imbuhnya.
Masih menurut Kasat Reskrim, satu korban masih punya hubungan keluarga dengan tersangka dan dua korban lainnya merupakan tetangga pelaku.
Dari keterangan saksi dan barang bukti yang disita, polisi menjerat DS dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Junto Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya DS diamankan polisi setelah sebuah video pengeroyokan viral di media sosial. Pengeroyokn itu terjadi pada 25 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kerap Lakukan Dua Hal Ini Kepada Siswi yang Les di Rumahnya, Oknum Guru SMA Negeri Terancam Sangsi
Polisi kemudian menginterogasinya sehingga terungkap jika DS diduga pernah terlibat kasus dugaan pencabulan.(SEG)