BACA JUGA:Salut! 2 Orang Indonesia Masuk Daftar Miliarder Paling Dermawan di Asia, Apa Bisnisnya?
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tang dan obeng yang digunakan pelaku saat beraksi serta sebuah pisau.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor polisi milik tersangka yang digunakan saat beraksi.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(lid)
Kategori :