BACAKORAN.C0 – Tak hanya para aparatur sipil negara (ASN) aktif, gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) juga bakal mengalami kenaikan pada 2024.
Pendek kata, kenaikan gaji pensiunan PNS akan cair pada tahun depan.
Saat ini, kenaikan gaji pensiunan PNS itu sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).
Jokowi mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS diusulkan naik sebesar 12 persen.
BACA JUGA:BKN Bocorkan Gaji PNS Single Salary 2024, Kantong Gendut atau Sekadar Angan-Angan?
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS.
Pasalnya, kenaikan gaji pensiunan PNS sebelumnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 memiliki besaran gaji yang mencapai hingga Rp 4,4 juta per bulan bagi golongan IV.
Setelah kenaikan 12 persen, besaran gaji pensiunan PNS diestimasi nyaris tembus angka Rp5 juta per bulan.
Besaran kenaikan gaji yang diterima masing-masing pensiunan itu bervariasi, tergantung dari golongan.
Kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS dalam menjalani masa tua.
BACA JUGA: Gaji PNS Berpeluang Naik Tinggi, Gaji dan Tunjangan PNS Semua Diatur Kemenkue
Pun mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut ini rincian lengkap estimasi besaran gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen:
Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan Ia: Rp1.748.096 s.d. Rp1.962.128
BACA JUGA:Catat! Gaji PNS Setara BUMN, Direncanakan Mei 2024, Pinjam Dulu Seratus?
- Pensiunan PNS Golongan Ib: Rp1.748.096 s.d. Rp2.077.264
- Pensiunan PNS Golongan Ic: Rp1.748.096 s.d. Rp2.165.184
- Pensiunan PNS Golongan Id: Rp1.748.096 s.d. Rp2.256.688
Golongan II
BACA JUGA:Speechless! Gaji PNS, TNI serta Polri Resmi Naik 2024, Tukin Ikut Melonjak, Berikut Rincian Kenaikannya
- Pensiunan PNS Golongan IIa: Rp1.748.096 s.d. Rp2.833.824
- Pensiunan PNS Golongan IIb: Rp1.748.096 s.d. Rp2.953.776
- Pensiunan PNS Golongan IIc: Rp1.748.096 s.d. Rp3.078.656
- Pensiunan PNS Golongan IId: Rp1.748.096 s.d. Rp3.208.800
BACA JUGA:Edan! Gaji PNS Naik Lagi, Ternyata Ini Lho Penambahan Gaji PNS Dari Single Salary dan Total Rewards
Golongan III
- Pensiunan PNS Golongan IIIa: Rp1.748.096 s.d. Rp4.230.576
- Pensiunan PNS Golongan IIIb: Rp1.748.096 s.d. Rp3.709.104
- Pensiunan PNS Golongan IIIc: Rp1.748.096 s.d. Rp3.866.016
- Pensiunan PNS Golongan IIId: Rp1.748.096 s.d. Rp4.029.536
BACA JUGA:Widih! Single Salary PNS Banjir Reward, Fantastik Gaji Tertinggi Rp 39 Juta
Golongan IV
- Pensiunan PNS Golongan IVa: Rp1.748.096 s.d. Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan IVb: Rp1.748.096 s.d. Rp4.377.744
- Pensiunan PNS Golongan IVc: Rp1.748.096 s.d. Rp4.562.880
- Pensiunan PNS Golongan IVd: Rp1.748.096 s.d. Rp4.755.856
BACA JUGA:Kado Tahun Baru ! Jokowi Setujui Kenaikan Gaji Honorer, Jumlahnya Bakal Saingi PNS..
- Pensiunan PNS Golongan IVe: Rp1.748.096 s.d. Rp4.957.008
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan pada hari ini, Rabu (16/8/2023) lalu.
Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Jokowi juga turut menetapkan gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen.
Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.
BACA JUGA:Miris, Gaji Buruh Cuma Naik Untuk Beli Es Teh, Tunjangan PNS Bikin Ngiri
Jokowi menyatakan gaji PNS dan pensiun naik bertujuan untuk meningkatkan kerja para aparat pemerintah.
“Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” terang Jokowi saat itu.
Besaran kenaikan gaji ASN dan pensiun berbeda karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! PNS Banjir Duit, Sri Mulyani Tetapkan 10 Tunjangan tahun 2024
Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.
Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.