BACAKORAN.CO -- Jika umumnya anggota DPRD aktif yang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 pindah partai politik (parpol) akan di PAW (Penggantian Antar Waktu), namun hal itu tidak terjadi pada salah satu anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Anggota DPRD yang tak bisa di PAW tersebut yaitu Erlan Abidin dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Meskipun pada Pemilu legislatif 2024 mendatang, Erlan Abidin masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Amanat Nasional (PAN), namun dia tak bisa di PAW.
Diketahui, PKPI OKU yang menghantarkan Erlan Abidin duduk di kursi legislatif pada Pemilu 2019 sendiri informasinya sudah mengajukan surat pengajuan PAW atas nama Erlan Abidin, namun usulan PAW itu kandas.
BACA JUGA:Lagi, Pindah ke Nasdem, Anggota DPRD Ini Bakal di PAW
BACA JUGA:Istri Nyaleg Melalui Partai Demokrat, Kader PDI Perjuangan di PAW
Plt Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan mengatakan, Erlan Abidin tidak bisa di PAW atau diberhentikan mengacu kepada peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 38 Tahun 2013.
"Poinnya adalah karena parpol tersebut atau PKPI bukan partai peserta Pemilu 2024, sehingga anggota dewannya tidak bisa diberhentikan,"jelas Iwan.
Hanya saja kata Iwan, secara administrasi mereka masih menunggu surat penolakan atau pembatalan dari Gubernur Sumsel. Sedangkan secara lisan mereka sudah mendapat pemberitahuan dari Biro Otda Provinsi Sumsel Yunan Helmi.
"Ini berlaku tidak hanya di OKU tapi juga seluruh daerah lain di Indonesia. Termasuk berlaku jika ada caleg dari Partai Berkarya,"urainya.
BACA JUGA:Didatangi Pendemo, DPRD Ogan Ilir Tetap Lantik Dewan PAW
BACA JUGA:PAW Menantu Gubernur Sumsel Belum juga Dilantik
maish kata Iwan Setiawan, DPRD OKU sendiri saat ini tengah memproses PAW untuk anggota DPRD atas nama H Rahman Edwin yang meninggal dunia belum lama ini. "Sudah diajukan usulan PAWnya, atas nama Sobirin,” ucap Iwan.
Saat ini kata Iwan, mereka masih menunggu surat dari Gubernur Sumsel yang saat ini masih berproses.
Sudah adanya pengajuan PAW tersebut diakui pengurus DPC PDIP OKU Syarip Doman. “Benar sudah ada pengajuan PAW tersebut,” ujarnya.
Begitu juga dengan Ketua KPU OKU Naning Wijaya yang menyatakan KPU OKU sudah menyampaikan melalui surat soal perolehan suara caleg terbanyak setelah H Rahman Edwin.
BACA JUGA:Wow Rumah Sakit Daerah Ini Siapkan Dokter Spesialis Khusus Tangani Caleg Gagal Loh
BACA JUGA:Mantab Demi Jaga Netralitas, Polri Lakukan Patroli Cyber
Sekadar di ketahui, PAW anggota DPR dan DPRD sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan.
Mereka yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan Dapil yang sama.
Dasar hukum PAW, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Dasar hukum lainnya yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:BMKG Himbau Negara-negara di Samudera Hindia Bersama-sama Hindari Ancaman Tsunami
Beberapa faktor penyebab dilakukannya PAW yaitu karen anggota DPR atau DPRD yang masih aktif itu meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah partai dan diberhentikan oleh parpolnya.(*)