Cek! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Pasca Kasus Covid-19 Meledak Lagi

Senin 18 Dec 2023 - 11:48 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Kasus Covid-19 melonjak saat menjelang Natal dan tahun baru (nataru) 2024.

Padahal, momen ini merupakan masa libur panjang akhir tahun yang dimanfaatkan masyarakat berwisata bersama anggota keluarga.

Kereta api (KA) merupakan salah satu transportasi massal favorit masyarakat di Indonesia untuk bepergian jarak jauh karena harga tiketnya yang relatif terjangkau.

Nah, saat pandemi Covid-19 lalu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan wajib masker bagi penumpang.

BACA JUGA:Covid 19 Meledak, Beredar Postingan Surat Edaran Wajib Gunakan Masker, Simak Penjelasan Kemenkes!

Ditambah aturan vaksinasi dimana penumpang di atas 18 tahun wajib sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Sementara penumpang usia 13-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

Lantas bagaimana aturan terbaru naik kereta api setelah kasus Covid-19 kembali melonjak di Indonesia?

Dilansir dari laman resmi PT KAI, aturan naik kereta yang resmi masih menggunakan aturan yang diterbitkan KAI pada 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Kasus Positif Covid-19 di Jakarta terus Meningkat Hingga Hari ini

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mulai 12 Juni 2023, pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.



Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

BACA JUGA:Waspada, Kasus Covid-19 Meledak Lagi di Indonesia, Simak Anjuran Terbaru Kemenkes

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

BACA JUGA:Waspada! Lonjakan Kasus COVID-19 Lanjutan, Subvarian EG5 dari Varian Omicron

“Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan,” tulis PT KAI.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

BACA JUGA:Covid Melonjak di Singapura dan Malaysia, Bagaimana Indonesia?

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Seperti diberitakan, kasus Covid-19 kembali meledak di sejumlah negara.

Termasuk di Indonesia dan beberapa negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Proyek 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Nilainya Capai Rp3 Triliun

Data Kemenkes, tercatat ada 1.983 kasus Covid-19 yang ditemukan hingga Sabtu (16/12/2023).

Dari jumlah tersebut, ada 349 kasus yang terkofirmasi kemarin di mana 86 di antaranya sembuh dan 1 orang meninggal dunia.

Peningkatan kasus penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian EG.5.

BACA JUGA:Kasihan, Puluhan Balita Demam Tinggi Tim Medis Kewalahan, Siapkan Aula Seperti Penanganan Covid

Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

Seiring melonjaknya kasus Covid-19, Kemenkes menyampaikan anjuran baru.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Bubarkan Satgas Covid-19 Dengan Ucapan Terimakasih, Cukupkah?

Hal ini merupakan bagian dari upaya guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (nataru).

Apalagi, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Maka itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, masyarakat diimbau segera melengkapi dosis vaksin Covid-19 sebagaimana dianjurkan.

BACA JUGA:Pengadaan Alat Pencegah Covid 19 ‘Memakan Korban’, 2 Pejabat Pemkab OKU Selatan Tersangka

“Segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti di puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.

Sedangkan bagi mereka yang belum pernah divaksin Covid-19 diimbau untuk dapat segera disuntik vaksin Covid-19.

Lalu bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19.

Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.

BACA JUGA:Capaian Vaksin 70 Persen, Lahat Kini Zero Covid 19

Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile.

Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke helpdesk@kemkes.go.id.

Selain melindungi diri dengan vaksinasi, masyarakat juga diminta untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19.

 Pun bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.

BACA JUGA:Waspada! Mycoplasma Pneumonia Terdeteksi di Indonesia, Kenali Gejala dan Pencegahannya

Kemudian, masyarakat diminta selalu menerapkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19.

Jika sakit dan menderita gejala seperti Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, masyarakt diimbau segera memeriksakan diri.

“Kalau tes Covid-19 positif lakukan isolasi” tukas Maxi.

Kategori :