"Permohonan pemohon dikabulkan, sidang selesai," kata Estiono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Rudy Tanoesoedibjo Bungkam Usai Pemeriksaan di Gedung KPK
BACA JUGA:Kasus Suap Wamenkumham, Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Senin Besok
Estiono mengatakan secara persidangan dapat disimpulkan permohonan dan gugatan pemohon untuk mencabut gugatan praperadilan.
"Seluruh berkas pengajuan tertulis dari pihak termohon sudah diterima sehingga dapat diterima," Ujarnya.*
Kategori :