BACAKORAN.CO – Sebelum membeli tanah maupun rumah, salah satu hal yang wajib dilakukan adalah mengecek sertifikat tanah.
Tujuannya adalah mengetahui status dari kepemilikan tanah sebagai bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
Mengecek sertifikat tanah juga bertujuan untuk memastikan keaslian dari dokumen autentik atas tanah atau bangunan tersebut.
Jangan sampai, setelah tanah dibeli ternyata menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
BACA JUGA:Digitalisasi ! Pemerintah Terapkan E-Sertifikat Tanah, Apakah Anti Hacker?
Pengecekan keaslian sertifikat tanah bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni secara online dan offline.
Bagi kamu yang sibuk, tidak memiliki banyak waktu luang, bisa menggunakan cara praktis yakni menggunakan cek BPN online.
Cek sertifikat online dapat dilakukan via aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi BPN.
Sedangkan cara mengecek keaslian sertifikat cara offline, kamu bisa mengunjungi kantor pertanahan setempat.
BACA JUGA:Digitalisasi ! Pemerintah Terapkan E-Sertifikat Tanah, Apakah Anti Hacker?
Kedua cara mengecek sertifikat tanah di atas sama-sama mudah, dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit saja.
Berikut panduan lengkapnya cara mengecek sertfikat tanah secara online dan offline:
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Menggunakan Aplikasi.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, langkah pertama untuk mengecek sertifikat rumah atau tanah secara online adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone.
BACA JUGA:Nggak Perlu ke BPN, ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online