Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengetahui detail persyaratan, proses pengurusan sertifikat tanah, lokasi
suatu bidang tanah, dan bahkan mendapatkan prediksi perhitungan biaya yang diperlukan.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua informasi dalam aplikasi ini dapat diakses secara bebas.
BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya
Untuk mendapatkan informasi berkas dan sertifikat, pengguna perlu mendaftar terlebih dahulu di kantor BPN.
Berikut panduannya:
Buka aplikasi Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) pada smartphone dan unduh aplikasi 'Sentuh Tanahku'.
Setelah terunduh, klik menu 'Daftar Akun Baru' untuk melakukan registrasi data diri, termasuk username, password, dan alamat email.
BACA JUGA:Dapat Warisan atau Jual Beli Tanah Bangunan, Begini Waktu Pembayaran dan Perhitungan BPHTB-nya!
Setelah mendaftar, sistem akan mengirim email pemberitahuan ke kontak pengguna.
Periksa email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan di dalamnya.
Tautan tersebut akan membawa pengguna ke halaman aktivasi pengguna; klik tombol 'Aktivasi' untuk mengaktifkan akun.
Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
BACA JUGA:Konflik Selama 28 Tahun! Hadi Tjahjanto Turun Tangan, Menyelesaikan Pertanahan SAD
Setelah masuk ke halaman depan aplikasi, lanjutkan dengan mengklik menu 'Info Sertifikat'. Fitur ini menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga informasi kepemilikannya.