BACAKORAN.CO -- Diduga korupsi uang Miliaran Rupiah, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan berinisial A, di tahan penyidik Kejaksaan Negeri OKI.
Jumat 22 Desember 2023, mantan kades yang besaran korupsinnya ngalahin oknum pejabat yang korupsi yaitu hingga Rp 9,6 miliar itu di tahan di Lapas Kelas II B Kayuagung.
Dia akan di tahan hingga 20 hari ke depan sembari menunggu penyidikan lebih lanjut hingga ke proses persidangan.
Sebelum melakukan penahanan, penyidik Kejari OKI teah melakukan penyidikan sejak awal tahun 2023 terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Bukit Batu.
BACA JUGA:Bawaslu Lamban Tangani Vidio Viral Oknum Kades, Bisa Dilaporkan ke Ombudsman
Puluhan saksi yang diminta keterangan dan sejumlah barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan pihak Kejari OKI untuk menetapkan A sebagai tersangka.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH mengatakan, modus korupsi yang dilakukan tersangka A yaitu tidak menyetorkan hasil tanah atau lahan kas desa yang telah menghasilkan sawit.
"Tersangka melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pendapatan Hasil Desa Bukit Batu,"jelas Hendri Hanafi, Jumat 22 Desember 2023
"Seharusnya hasil plasma sawit tersebut disetorkan ke kas desa, namun faktanya diambil kades dan beberapa pihak lainnya,"imbuhnya.
BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya
BACA JUGA:Lagi Asik! Warga Pergoki Oknum Kades 'Garap' Wanita Cantik, Bete Nggak Dedek?
Mengapa jumlahnya sangat besar? Hendri Hanafi menjelaskan jika tanah atau lahan itu luasnya sekira 205 hektar yang dikerjasamakan dengan PT SAM EL.
"Berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara, tersangka A telah merugikan negara Rp9,6 miliar. Ini merupakan akumulasi dari hak negara sejak 2015-2021,"urainya.
Bahkan kata Hendri, untuk kerugian negara ini masih berpotensi bertambah. Karena kata dia, tersangka A mengklaim masih ada lahan miliknya di atas tanah yang bersengketa di kebun plas sawit tersebut.
"Untuk tersangka A itu bertanggung jawab batas penerimaan dana pendapatan asli daerah yang harusnya disetor pada KAS Desa,"katanya.
BACA JUGA:Sebelum Nonton Season Ke 3 Ao No Exorcist Simak Cerita awalnya, Kenapa?
Disinggung apakah ada peran serta pihak lain, Hendri Hanafi mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan itu.
Namun kata dia tidak menutup kemungkinan hanya oknum mantan kades ini saja yang terlibat.
Lebih lanjut di menjelaskan jika penyidik Kejari OKI menerapkan Pasal primer 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tipikor dengan ancaman minimal 1 Tahun maksimal seumur hidup.
Sementara itu, setelah di tetapkan sebagai tersangka, mantan Kades itu langsung mengenakan rompi berwarna pink dan digiring masuk dalam mobil tahanan. Selain petugas, tampak beberapa kerabatnya ikut menuju Lapas Kelas IIB Kayuagung.
BACA JUGA:Catat! 5 Hero Mobile Legend Yang Cocok Dimainkan Saat Solo Rank, Apa Saja?
BACA JUGA:Debat Cawapres: Gibran Usung Gebrakan! Keberlanjutan Narasi yang Bikin Makin Greget!
Penahan Mantan Kades Bukit batu tersebut menambah deretan panjang mantan kades yang di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Sumatera Selatan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menetapkan mantan Kades Kades Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU, Slamet Parida sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah dalam program Reforma Agraria Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021.
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH didampingi Kasubsi Penyidikan Ariandana Hidayat SH mengatakan, tahun 2021, negara melalui Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Reforma Agraria Redistribusi Tanah.
BACA JUGA:Edan! Doyan 'Sawer LC' Kades di Banten Korupsi Dana Desa dengan Jumlah Fantastis...
Diketahui program itu untuk tanah terlantar, tanah eks Hak Guna Usaha, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara.
“Desa Battu Winangun mendapat kuota lebih kurang 700 persil,” ujarnya saat press release kasus terebut, Selasa 12 Desember 2023 di Kantor Kejari OKU.
Dia menjelaskan, dalam program itu, sesuai peraturan di gratiskan oleh pemerintah. Kalaupun dikenakan biaya koordinasi dengan Pemkab OKU hanya kena biaya Rp 200.000.
"Namun tersangka diduga malah memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pungli sebesar Rp 500.000/persil untuk penerbitan sertifikat sebanyak 700 persil,"jelasnya.
BACA JUGA:Melangkah Bersama Netralitas: Pagi Penuh Semangat dalam Gelar Apel OMB Polres Empat Lawang
BACA JUGA:Ini Dia Fungsi SSD pada Laptop, Makin Penasaran sama Performa ‘Si Kecil’ Ini, Berikut Penjabarannya!
Mantan Kades tersebut ditetapkan tersangka pada Selasa, 12 Desember 2023 dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tanahan (Rutan) Baturaja.
Penyidik Kejari menjelaskan, dalam pemeriksaan sebelumnya mantan Kades tersebut sudah diingatkan dan diminta mengembalikan uang hasil pungli tersebut. "Tapi tidak diindahkan,"katanya.