Sementara itu, dalam pasal 3 dijelaskan target-target layanan yang bakal dicantumkan dalam aplikasi super tersebut.
Seperti melakukan transaksi pembayaran urusan pemerintah, pembagian bansos, hingga urusan administrasi kependudukan.
Berikut ini layanan yang akan tersedia dalam aplikasi SPBE Prioritas:
1. Layanan pendidikan terintegrasi;
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Layanan Publik, Tingkatkan Kinerja OPD
2. Layanan kesehatan terintegrasi;
3. Layanan bantuan sosial terintegrasi;
4. Layanan administrasi kependudukan terintegrasi;
5. Layanan transaksi keuangan dan pembayaran urusan pemerintahan secara terpadu;
BACA JUGA:Benahi Pelayanan Publik, Wujudkan Polri Presisi
6. Layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian;
7. Layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan layanan infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan;
8. Layanan Satu Data Indonesia;
9. Layanan Kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian
Diberitakan sebelumnya, tugas Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bertambah.