BACAKORAN.CO – Terknologi merupakan hal yang penting di zaman sekarang ini.
Termasuk di bidang pelayanan publik.
Keberadaan infrastruktur teknologi informasi menjadi bagian penting agar pelaksanaan pelayanan berjalan baik.
Sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Terkait hal itu, saat ini pemerintah tengah menyiapkan super apps atau aplikasi super untuk pelayanan publik terpadu.
Aplikasi tunggal untuk pelayanan publik secara digital itu rencananya bakal diluncurkan paling lambat pada triwulan III tahun 2024.
Perihal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Aturan itu akan menginisiasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dimana sistem ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui bentuk aplikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pengguna SPBE.
"Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas," tulis pasal 2 ayat 1 aturan tersebut, dikutip hari ini, Senin (25/12/2023).
Pembentukan aplikasi SPBE Prioritas tersebut dapat berupa aplikasi yang baru dibentuk pemerintahan ataupun aplikasi layanan pemerintah yang sudah ada, beroperasi, dan dikembangkan menjadi bentuk baru.
Nah, aplikasi yang sudah ada akan dikembangkan apabila minimal memiliki 200 ribu pengguna.
BACA JUGA:Biar Berikan Layanan Publik yang Mantap, 2.079 Calon PNS Kemenhub Dibekali Ini Oleh Menpan RB