Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, Kalau Melanggar Ini Hukumannya

Rabu 27 Dec 2023 - 18:45 WIB
Reporter : Mael
Editor : Hendra Agustian

BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menggelar acara Deklarasi Netralitas pada Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak tahun 2024, pada Rabu (27/12/2023).

Acara deklarasi ini juga dilakukan serentak di Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Selatan, melalui virtual video.

Dihadiri oleh Pj Sekda Empat Lawang, Polres Empat Lawang.

Lalu Kejaksaan Negeri Empat Lawang, KPU Empat Lawang.

BACA JUGA:Gegara bagi-bagi Ini: Bawaslu Jakpus Kirim 'Undangan Khusus' untuk Gibran Rakabuming Raka, Ada Apa Gerangan?

BACA JUGA:Polisi Terjunkan 2.100 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Debat Perdana Capres di KPU RI

Juga Bawaslu Empat Lawang Kepala Forkopimda di lingkungan pemerintahan Kabupaten Empat Lawang.

Pembacaan ikrar netralitas ASN di Pemilu 2024, dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya.

Setelah pembacaan ikrar, acara dilanjutkan oleh penandatanganan deklarasi netralitas ASN, secara serentak di seluruh Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah itu, para undangan mendengarkan sambutan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.

BACA JUGA:Geger Baliho di Pos Polisi Mojokerto: Gatot Eddy Pramono Minta Masyarakat Bersabar Menunggu Hasil Bawaslu!

BACA JUGA:Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu, Lowongan Masih Terbuka Loh, Ini Syaratnya

Yang mana dalam sambutan itu, Agus Fatoni menekankan pentingnya netralitas ASN khususnya di Provinsi Sumsel.

Gubernur juga mengajak ASN se Provinsi Sumsel untuk menjaga Sumsel agar tetap menjadi daerah zero conflict.

Diharapkan setelah deklarasi ini, para ASN di Provinsi Sumsel bisa menjaga netralitas dan integritas mereka dalam menghadapi pemilu mendatang. *

Kategori :