Honorer Protes, BKPSDM Tak Bisa Jelaskan Juklak Juknis, DPRD Tegaskan Hasil Seleksi PPPK Jangan Diproses

Kamis 28 Dec 2023 - 17:30 WIB
Reporter : zulkarnain
Editor : Doni Bae

BACA JUGA:Selesai Ambil Sumpah, Jay Idzes Langsung Terbang ke Turki?

"Dari beragam formasi yang dibuka, seperti formasi teknis dan kesehatan tidak ada masalah.  Setelah ada juklak dan juknis, rakor, banyak aturan yang berubah yang menyebabkan masalah,"katanya.

"Kita berhadapan dengan Kemendikbud, bukan dengan peserta.  Secara global saya sudah overview terkait masalah serdik secara nasional diberikan kategori nilai 450 dan 100 persen," ujarnya.

Sekda juga menyampaikan, Pemda dibuat ambigu oleh Kemendikbud, yang memberikan opsi mengambil atau tidak ambil penilain 30 persen serdik itu.

"Kita disarankan Panselnas mengambil 30 persen. Saat pengumuman, 22 Desember jika diumumkan masalah, dan tidak diumunkan juga jadi masalah," bebernya.

BACA JUGA:Polda Sumsel-FISIP Unsri, Sampaikan Kepuasan Kinerja Polda Sumsel Terhadap Pelayanan Publik

BACA JUGA:5 Cara Mudah Menghilangkan Bekas Stiker Kaca Mobil, Ini Langkah-Langkahnya!


Menurutnya, sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten  Empat Lawang dan Kabupaten Lahat, sengaja menunda pengumuman karena ingin melihat respon di daerah lain.

"Kita di Muratara masuk gelombang pertama umumkan hasil itu, Kami sudah mencari solusi yang baik, agar membantu masalah ini," bebernya.

Sekda juga menuturkan, karena ada pertemuan di DPRD untuk bertemu hari ini, pihaknya menganggap ini bagus dan bisa menjadi bahan untuk menghadap Panselnas.  "Kita rumuskan solusi bersama dan harus mengambil sikap soal ini," tegasnya.

Penjelasan  Sekda Muratara ini langsung dipatahkan secara bertubi tubuli oleh anggota DPRD Muratara, Ahmad Yudi Nugraha.

BACA JUGA:7 Sholawat Yang Diamalkan Hubabah Ummu Salim Setiap Waktu Terutama Di Hari Jumat, Berikut Bacaanya...

BACA JUGA:Dari 482 Calon Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Sumsel, 135 Lolos ke Tahap II, Ini Wajahnya

Dia mengaku, informasi yang mereka dapat justru ada 10 kategori penilaian serdik itu,

Dalam penilaian ada yang dapat 100 persen, ada dapat 11 persen, ada yang dapat 10 persen sehingga meimbulkan polemik.

"Dalam acuan itu jelas, ada dua pihak penguji, dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM Daerah. Artinya ini yang memberikan point kewenangan daerah," bebernya.
 
DPRD Muratara mempertanyakan, apa dasarnya BKPSDM dan Disdik memberikan nilai seperti ini. Menurut Yudi Nugraha,  dari 17 kabupaten/Kota se Sumsel hanya  di Muratara yang  bermasalah.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, CJH Pilih Tunggu Istithoah Kesehatan

"Jangan sampai ada pengalihan isu, sekarang fokus juklak dan juknis dalam melakukan penilaian ini, silakan bukak secara transparan,"katanya.

 "Jangan bilang tidak tahu, ini tidak bisa terbantahkan karena yang melakukan penilaian BKPSDM dan Disdik Muratara," timpalnya.

Dalam situasi itu, Disdik dan BKPSDM Muratara, gagal memberikan penjelasan juklak dan juknis penilain. Hal itu sempat memancing suasana panas.


Ketua DPRD Muratara, Efriyansah langsung mengambil alih jalannya mediasi.

BACA JUGA:Ibadah Haji 2024 Penuh Tantangan, Kemenag Butuh Petugas Haji Terbaik, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Siap-Siap! Pemerintah Rekrut 1,6 Juta Formasi PPPK 2024, Ini Kategori Prioritasnya..

Menurutnya, hingga sore pembahasan itu  bakal tidak ada keputusan. "Kita status quokan,  jangan di proses dulu, nanti jadi blunder,"katanya.

"Kita benahi dulu konsultasi ke pusat. Jangan diteruskan, nanti jika kita berdebat di sini kito agek ado yang belago (berkelahi, red)," ungkap.

Menurut ketua DPRD Muratara, BKPSDM Muratara, saja tidak mampu menjelaskan soal ini.

Dari rapat mediasi ini menyimpulkan, DPRD menyetujui penghapusan penilaian SKTT  dan meminta Pansel Menpan RB mengumumkan penilaian berdasarkan hasil seleksi CAT dan membatalkan hasil pengumuman sebelumnya .

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK Guru 2024 Belum Keluar? Jangan Khawatir, Begini Pesan BKN untuk Para Honorer!

BACA JUGA:Simak ! Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK 2023 dari Tamatan SD hingga Sarjana Pasca

Kesimpulan itu diambil karena menganggap  yang dilakukan cacat secara prosedural dan tidak mekanisme.

Kesepakatan ini  disetujui Pemda Muratara, seluruh anggota Komisi I DPRD Muratara dan disaksikan seluruh peserta seleksi PPPK yang mengdu ke DPRD Muratara.

Kategori :