Keempat, penempatan surat suara bukan di gudang logistik tetapi di aula KPU Ogan Komering Ilir.
Kelima, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mencatat surat suara yang dikategorikan cacat/rusak dengan total rusak sejumlah 1.090 surat suara, selain itu juga terdapat kekurangan sejumlah 4.265 surat suara.
"Untuk pengawasan logistik di luar negeri, 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dari 61 perwakilan mencatat beberapa hal. Pertama, surat suara yang tidak tepat jumlah, yaitu tersebar di 29 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)," ujar Herwyn.
Kemudian kelebihan surat suara yang tersebar di 32 PPLN. Lalu kelebihan surat suara untuk Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) tersebar di 14 PPLN.
Selanjutnya ada kelebihan surat suara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) tersebar di 3 PPLN. Lalu kelebihan surat suara untuk metode pos tersebar di 3 PPLN.
Kemudian ada kekurangan surat suara yang tersebar di 20 PPLN. Selanjutnya, surat suara rusak yang tersebar di 39 PPLN.
"Dari hasil pengawasan distribusi logistik tahap I dan II serta pengawasan logistik luar negeri, Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan pemutakhiran data logistik," tegas Herwyn.
"Kemudian, pengawas pemilu harus memastikan jadwal distribusi logistik sampai masa pemungutan suara. Pengawas pemilu harus memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan ke dalam Form A," lanjutnya.(*)