BACAKORAN.CO - Beberapa kesepakatan diteken antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan haji 1445 H/2024 M.
Penandatanganan Ta'limatul Hajj itu dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, senin (8/1).
Hadir dalam proses penandatanganan kesepakatan itu adalah Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad. Lalu Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, serta para pejabat Kementerian Agama.
"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang," terang Menag Yaqut di Jeddah sebagaimana dilansir laman kemenag.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi Dibuka 11 Januari 2024, Apa Saja Syaratnya? Ini Daftarnya
Lanjut menag, jumlah 241 ribu ini rinciannya adalah sebanyak 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan. Hal ini sudah disetujui Raja Arab Saudi.
Ilustrasi ibadah haji di Mekkah.-kemenag-
"Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," tegas Menag asal Rembang ini.
Sekadar mengingatkan bahwa, tahun lalu kuota haji sebanyak 229 ribu jamaah. Kemudian kuota haji pada 22022 sebanyak 100.051 jamaah.
Sedikitnya jamaah yang berangkat ini karena masih masa pandemi Covid-19. Lalu pada 2019, kuota haji untuk Indonesia sebanyak 231 ribu jamaah.
Dikatakan Menag, dalam kesepatan itu selain terkait kuota jamaah haji juga disepakati soal peningkatan layanan perhajian. Misal, tentang penempatan jamaah di Mina.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, CJH Pilih Tunggu Istithoah Kesehatan
Dalam hal ini, Menag menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia bisa menentukan posisi tenda jamaah yang lebih dekat dengan jamarat, selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat.
"Alhamdulillah beberapa permintaan kita untuk pelayanan haji yang lebih baik, telah disanggupi oleh Pemerintah Arab Saudi," terang Menag.
Kemudian dalam kesepakatan itu, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kebebasan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memilih penyedia layanan (syarikah) saat puncak haji.