Temukan Surat Suara Rusak di Bogor, Apa Seruan Bawaslu untuk Masyarakat? Ini Kata Herwyn Malonda

Senin 15 Jan 2024 - 13:59 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

 

BACAKORAN.CO - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menemukan surat suara rusak. Dia memukan itu saat melakukan pengawasan pelipatan surat suara Pamilu Serentak 2024 di Kota Bogor akhir pekan lalu. 

Saat turun ke Kota Bogor, Herwyn mendatangi dua tempat. Pertama, dia datangi posko logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kecamatan Bogor Tengah. Kedua, dia datangi posko logistik di Kecamatan Tanah Sareal.    

"Di gudang logistik KPU di Kecamatan Tanah Sareal, ditemukan beberapa surat suara rusak yang masih belum dimusnahkan," tulis Bawaslu di laman resminya.

"Kemudian di Kecamatan Bogor Tengah, setelah diperhatikan bahwa denah gedung penyimpanan rawan bocor jika terjadi hujan," jelas Herwyn.

Dalam pengawasan itu, Herwyn meminta jajaran Bawaslu hingga Panwascam di Kota Bogor untuk melakukan pengawasan melekat. Terutama pada saat ini yang memasuki tahap pelipatan surat Pemilu.

BACA JUGA:Di Masa Kampanye, Bagaimana ASN Harus Netral? Ini Kata Anggota Bawaslu Puadi

"Penting bagi jajaran pengawas pemilu mengawasi proses pelipatan surat suara agar bisa mengetahui saat surat suara terjadi kerusakan. Apakah surat suara rusak dari rekanan pengadaan atau rusak saat proses pelipatan," ujar Herwyn yang asal Manado ini.


Salah satu penyimpanan logistik Pemilu 2024 di Kota Bogor.-bawaslu-

Herwyn menjelaskan bahwa jika ada kerusakan saat proses pelipatan surat suara, maka dilakukan evaluasi prosesnya. Langkah selanjutnya, pengawas pemilu menyampaikan saran perbaikannya kepada KPU.

Lanjut Herwyn, pengawas pemilu juga harus deteksi dini. Terutama jika ada oknum yang berusaha melakukan pelanggaran pemilu saat proses sortir lipat surat suara.

"Kehadiran pengawas dalam melakukan kerja-kerja pengawasan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilu," ucapnya.

Herwyn juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk iikut andil dalam pengawasan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024.

Menurutnya partisipasi tersebut, bukan saja untuk memilih (mencoblos), melainkan pula terlibat aktif dalam mengawal (mengawasi) setiap tahapan pemilu yang berlangsung.

BACA JUGA:Bawaslu Tangani 1.032 Dugaan Pelanggaran, Apa Saja Jenis Pelanggarannya? Ini Penjelasannya

Kategori :