BACAKORAN.CO - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi sektor hiburan di beberapa daerah.
Pasalnya, UU HKPD mengatur bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kenaikan tarif pajak hiburan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola sumber pendapatan mereka.
BACA JUGA:Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru
Namun, di sisi lain kenaikan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor hiburan.
Berikut ini adalah tujuh daerah yang mengalami kenaikan pajak hiburan tertinggi dan jenis-jenis hiburan yang terkena dampaknya:
1. Jakarta
Tarif pajak hiburan di Jakarta naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen.
Jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
BACA JUGA:Ada Sentimen Positif Ini, Rupiah Dibuka Rebound Terhadap Dolar AS
Pengusaha hiburan di Jakarta mengeluhkan bahwa kenaikan pajak ini akan menurunkan omzet dan jumlah pengunjung mereka.
Mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif fiskal atau keringanan pajak bagi usaha hiburan.
2. Bali