Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Kamis 18 Jan 2024 - 13:45 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi sektor hiburan di beberapa daerah. 

Pasalnya, UU HKPD mengatur bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kenaikan tarif pajak hiburan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola sumber pendapatan mereka. 

BACA JUGA:Protes! Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Matikan Bisnis Pariwisata, Sandiaga Uno Angkat Bicara…

BACA JUGA:Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru

Namun, di sisi lain kenaikan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor hiburan. 

Berikut ini adalah tujuh daerah yang mengalami kenaikan pajak hiburan tertinggi dan jenis-jenis hiburan yang terkena dampaknya:

1. Jakarta

Tarif pajak hiburan di Jakarta naik dari 25 persen menjadi 40-75 persen. 

Jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

BACA JUGA:11 Kode Promo Watsons Januari 2024! Diskon Eksklusif Rp 25 Ribu Hingga Potongan Rp 250 Ribu, Cek di Sini

BACA JUGA:Ada Sentimen Positif Ini, Rupiah Dibuka Rebound Terhadap Dolar AS

Pengusaha hiburan di Jakarta mengeluhkan bahwa kenaikan pajak ini akan menurunkan omzet dan jumlah pengunjung mereka. 

Mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan insentif fiskal atau keringanan pajak bagi usaha hiburan.

2. Bali

Kategori :