Tarif pajak hiburan di Bali naik dari 15 persen menjadi 40-75 persen.
Jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
BACA JUGA:Ketidakpastian Arah Suku Bunga Global Reda, Begini Perkiraan Tren Pergerakan Rupiah di 2024
BACA JUGA:Jangan Buru-buru Beli Rumah, Ketahui Dulu Kelebihan Dan Kekurangan dari Sistem KPR Disini!
Pengusaha hiburan di Bali mengkhawatirkan bahwa kenaikan pajak ini akan mengurangi daya saing pariwisata Bali di kancah internasional.
Mereka juga mengharapkan adanya dialog dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana.
3. Bandung
Tarif pajak hiburan di Bandung naik dari 20 persen menjadi 40-75 persen.
Jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman Suku Bunga Acuan BI, Rupiah Lanjut Loyo Pagi Ini
Pengusaha hiburan di Bandung mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku.
Namun mereka juga meminta agar pemerintah daerah memberikan fasilitas dan kemudahan dalam hal administrasi dan perizinan usaha hiburan.
4. Surabaya
Tarif pajak hiburan di Surabaya naik dari 15 persen menjadi 40-75 persen.
Jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.