Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Kamis 18 Jan 2024 - 13:45 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Makan Siang Hemat dan Enak? Coba 2 Paket Panties Pizza dengan Harga Spesial Rp. 60.000

BACA JUGA:14 Kode Promo Gojek Januari 2024! Diskon Rp 40 Ribu GoCar dan 10 Persen GoFood Hingga 20 Persen GoTagihan

Pengusaha hiburan di Surabaya mengatakan bahwa kenaikan pajak ini akan berpengaruh pada harga tiket masuk dan konsumsi di tempat hiburan. 

Mereka juga berharap agar pemerintah daerah memberikan bantuan dan stimulus bagi usaha hiburan yang bari bangkit akibat terdampak pandemi Covid-19 yang lalu.

5. Medan

Tarif pajak hiburan di Medan naik dari 10 persen menjadi 40-75 persen. 

Jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

BACA JUGA:Sambut Imlek 2024, Antam Tawarkan Emas Batangan Motif Shio Naga, Segini Harganya

BACA JUGA:Harga Emas Antam Balik Menguat, Naik Rp4.000 per gram, Jadi Segini

Pengusaha hiburan di Medan mengeluh bahwa kenaikan pajak ini akan menyulitkan mereka untuk bertahan di tengah persaingan yang ketat. 

Mereka juga mempertanyakan dasar hukum dan kriteria penentuan tarif pajak hiburan yang berbeda-beda di setiap daerah.

6. Makassar 

Tarif pajak hiburan di Makassar naik dari 10 persen menjadi 40-75 persen. 

Jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

BACA JUGA:Konflik Timur Tengah Kian Memanas, Mata Uang Asia dan Negara Maju Kompak Terkapar, Bagaimana Nasib Rupiah?

BACA JUGA:KUR BNI 2024! Pinjaman Cepat, Bunga 6 Persen dan Cicilan Rendah, Simak Plafonnya...

Kategori :