Dampak UU HKPD, Pajak Hiburan di 7 Daerah ini Melambung Tinggi hingga 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?

Kamis 18 Jan 2024 - 13:45 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Pengusaha hiburan di Makassar mengkritik bahwa kenaikan pajak ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu. 

Mereka juga menuntut agar pemerintah daerah memberikan kepastian dan transparansi dalam pengenaan pajak hiburan.

7. Yogyakarta 

Tarif pajak hiburan di Yogyakarta naik dari 10 persen menjadi 40-75 persen.

Jenis hiburan yang terkena dampaknya antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. 

BACA JUGA:Serbu Rek! Promo Adidas 'Buy More Get More' Potongan Diskon 30 Persen

BACA JUGA:Buruan! Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta, Angsuran Mulai Rp 1 Juta, Ini Syarat Pengajuannya..

Pengusaha hiburan di Yogyakarta mengaku tidak keberatan dengan kenaikan pajak ini.

Asalkan pemerintah daerah memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik bagi usaha hiburan. 

Mereka juga berharap agar pemerintah daerah memberikan dukungan dan promosi bagi usaha hiburan yang berkontribusi bagi pariwisata Yogyakarta.

Meskipun tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola sumber pendapatan.

BACA JUGA:Promo Kaiyo! All You Can Eat Sushi Sepuasnya Cuma Rp 199 Ribu, Cek Menu di Sini

BACA JUGA:Promo Hokben Januari 2024! Khusus Pembelian Lewat Drive Thru Gratis 3 Pcs Takoyaki

Namun hal ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen di sektor hiburan. 

Pengusaha hiburan di beberapa daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan Yogyakarta.

Yang mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap penurunan omzet, jumlah pengunjung, dan daya saing pariwisata akibat kenaikan pajak ini. 

Kategori :