Kendala Izin Majikan: Pekerja Imigran Kesulitan Berpartisipasi dalam Pemilu 2024 di Luar Negeri

Rabu 24 Jan 2024 - 23:30 WIB
Reporter : Mei
Editor : Mei

Bahkan, jika kami berencana menggunakan metode pemungutan suara pos, kami masih diharuskan untuk keluar rumah dan mendaftar di tempat pemungutan suara,"

Ungkap perwakilan Indonesian Family Network Singapura, Sammy Gunawan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Migrant CARE pada Rabu (24/1/2024).

1. DPT LN bermasalah padahal sudah terdaftar

Dalam pencatatan Migrant CARE, terungkap adanya aduan dari kelompok pekerja migran.

Salah satunya berkaitan dengan kesulitan mendapatkan hak memilih.

BACA JUGA:Mulai Panas! Diduga Ada Oknum Penyelenggaran Pemilu yang 'Main Mata' dengan Caleg

"Dalam empat wilayah ini, semua keluhan yang kami terima menyuarakan masalah yang serupa.

Terkait distribusi suara yang belum merata atau permasalahan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPT LN).

Meskipun pekerja migran tersebut sudah mendaftar lebih dahulu," ungkap Koordinator Pengelolaan Pengetahuan, Data, dan Publikasi Migrant CARE, Trisna Dwi Aresta.

2. Penurunan DPT luar negeri dibandingkan 2019

Catatan Migrant CARE mencerminkan penurunan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar negeri.

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Isu Paling Empuk Digoreng? Ini Kata Bagja

Yang menjadi kebalikan dari data pengiriman pekerja migran ke luar negeri.

Pada tahun 2019, tercatat 2.086.285 orang dalam DPT luar negeri, namun pada 2024 angkanya menurun menjadi 1.750.474 orang.

Perkembangan ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya hak pilih bagi pekerja migran di luar negeri. 

3. Edukasi dan sosialisasi pemilu yang minim

Kategori :