BACAKORAN.CO - Sebuah tantangan besar muncul bagi pekerja migran yang berharap untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Di mana mereka menghadapi kendala serius dalam memperoleh izin dari majikan mereka.
Sebagian besar pekerja migran menemui kesulitan akses untuk melibatkan diri.
Dalam proses demokrasi akibat kebijakan dan kendala yang diterapkan oleh majikan mereka.
BACA JUGA: Lanjut, Keppres Jamin Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau, Dibangun Setelah Pemilu Kelar…
Migrant CARE, sebuah organisasi nirlaba yang fokus pada tenaga kerja Indonesia.
Melaporkan serangkaian tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di luar negeri.
Kendati demikian, Keputusan Penyelenggaraan Pemilu (KPU) telah menetapkan penyelenggaraan proses pemungutan suara di luar negeri.
Dengan menggunakan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS), pos, dan kotak suara keliling yang bersesuaian dengan perayaan Imlek.
BACA JUGA:Pemilih yang Mengalami 4 Kondisi ini Masih Bisa Ikut Pemilu 2024, Begini Caranya
Sayangnya, di empat negara dengan mayoritas pekerja migran.
Keterbatasan mereka untuk berpartisipasi langsung dalam pemilihan di lokasi TPS semakin sulit.
Disebabkan kendala dalam mendapatkan izin dari majikan.
"Kami, para pekerja migran, belum tentu dapat berpartisipasi pada hari pemilihan karena tidak semua majikan memberikan fasilitas tersebut.
BACA JUGA:Siap Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tugas dan Wewenangnya