BACAKORAN.CO -- Inpektorat Pemerintah Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakkan hukum dan disiplin bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, justru diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengungkapkan jika saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Inspektorat Kabupaten Lahat yang diduga terjadi pada masa Pandemi Covid 19, tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH SSos melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH menegaskan bahwa kasus dugaan perjalanan dinas fiktif ini juga terjadi di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lahat bernisial YA yang menjabat pada tahun 2020 lalu dan Inspektur yang menjabat tahun 2020 berinisial YU.
BACA JUGA:Jurus Jitu KPK Cegah Korupsi Pemilu, Kampanyekan 'Hajar Serangan Fajar', Ini Langkah-Langkahnya!
"Saksi- saksi sudah banyak kita periksa, temasuk Kepala OPD yang menjabat saat itu dan pihak ketiga yang terkait dalam kasus tersebut," ulasnya.
Lebih lanjut kata Zit Muttaqin, pihaknya tengah menunggu penghitungan kerugian negara oleh auditor. "Setelah bukti cukup dan kerugian negara sudah ada, maka akan ada penetapan tersangka," tegasnya.
Saat ini kata dia, penyidik masih menggali keterangan, siapa yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut termasuk aliran dananya.
"Dari keterangan saksi dan bukti nanti akan diketahui siapa yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut,"imbuhnya.
BACA JUGA:Perangi Korupsi, Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi, Ini Harapannya
BACA JUGA:Belasan Jamaah Haji Kota Palembang Tak Mendapat Istithoah Kesehatan?
Masih kata Zit Muttaqin, penyidikan kasus ini berawal dari kerja Tim Intelijen Kejari Lahat melakukan investigasi pengumpulan data dan bahan keterangan. Kemudian ditemukan adanya dugaan perjalanan fiktif saat Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Tim Intelijen, bersama Unit Pidsus Kejari Lahat mendapat bukti yang mengarah pada telah terjadinya kerugian keuangan negara.
"Untuk Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, kasusnya dugaan perjalanan fiktif tahun 2020. Lalu untuk Inspektorat juga ada perjalanan dinas fiktif saat Pandemi Covid-19 serta adanya item kegiatan yang tidak dilaksanakan,"urainya.
"Mohon doa dan dukungannya agar apa yang kami kerjakan membuahkan hasil,"tegasnya.
BACA JUGA:Seperti Anis Baswedan? 3 Formula Simpel Membuat Diri Sendiri Menjadi Berkelas, Kamu Melakukan Apa!
Diwartakan sebelumnya, tahun 2023, Kejari Lahat mulai melakukan penyidikan dugaan kasus Tipikor terhadap dua OPD di Kabupaten Lahat serta dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada salah satu desa di Lahat. Kini penyidikan terus berkembang menunggu perhitungan kerugian negara.